SERANG,- Terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP), BEM FKIP Untirta mengajukan kepada pihak kampus Untirta tentang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Ketua BEM FKIP Untirta Ahmad Fauzan telah mengajukan surat permohonan pada hari Jumat (8/11) kemarin, sebagai mahasiswa Untirta, menurut Fauzan tindakan tersebut berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik haknya untuk mengetahui.
“Pada Jumat, 8 November 2019 saya atas nama pribadi, sebagai mahasiswa Untirta, telah memasukkan surat permohonan informasi kepada pihak kampus Untirta. Tindakan ini didasarkan pada hak saya untuk tahu, berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujarnya, (12/11).
Fauzan mengatakan, dengan status Untirta sebagai Badan Publik, dirinya mendesak kepada pihak kampus untuk membuka informasi yang menjadi hak publik.
“Dalam UU KIP, Untirta telah diklasifikasikan sebagai Badan Publik, maka dengan statusnya sebagai Badan Publik, Untirta seharusnya membuka informasi yang menjadi hak publik, baik secara berkala maupun ketika diminta,” katanya.
Ia mengaku bahwa pihaknya pernah mengajuka permohonan informasi, namun pihak kampus menyarankan harus melalui Kemenristekdikti.
“Secara historis, semenjak saya mulai berkuliah di Untirta belum pernah saya mendengar Untirta membuka informasi kepada kami mahasiswanya. Pernah kami mengajukan permohonan informasi, namun pihak kampus menjawab bahwa untuk mengajukan informasi harus melalui Menristekdikti,” katanya
“Kali ini saya mewakili mahasiswa lainnya memberanikan diri untuk kembali mengajukan permohonan informasi. Karena berdasarkan pernyataan Komisi Informasi Banten, Untirta merupakan Pengguna Anggaran. Sehingga tidak perlu sampai kementerian untuk meminta informasi,” terangnya.
Secara pribadi, kata Fauzan, dirinya mencurigai pihak kampus dalam menghadapi permohonan informasi yang diajukannya. Bahkan, lanjut Fauzan, pihak kampus Untirta tidak mau memberikan surat tanda terima.
“Saya pun secara pribadi memiliki kecurigaan, bahwa Untirta tidak siap dalam hal keterbukaan informasi. Kecurigaan ini bermula dari gagapnya pihak Untirta, dalam menghadapi permohonan informasi yang saya ajukan. Bahkan, Untirta tidak mau memberikan surat tanda terima kepada saya,” jelasnya.
“Namun tetap, saya akan menunggu jawaban dari Untirta, atas permohonan informasi yang saya sampaikan kemarin. Berdasarkan UU KIP, batas maksimal Untirta dalam memberikan jawaban adalah 10 hari kerja. Jika tidak ada jawaban, saya akan mengambil langkah gugatan ke Komisi Informasi Banten,” tandasnya. (Nm/red)