CILEGON – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Dinas Perhubungan Kota Cilegon bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Banten menggelar razia kendaraan angkutan barang di sepanjang jalan lingkar selatan, Kamis (14/11/2019).
Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas memberhentikan satu-persatu kendaraan truk angkutan barang yang sedang melintas dari arah kawasan industri Ciwandan menuju Kota Cilegon dengan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Provinsi Banten Sucipto mengatakan, razia ini dilakukan untuk mengetahui kondisi muatan angkutan kendaraan truk dengan menimbang menimbang beban muatan angkutan barang dengan menggunakan alat timbang.
“Selain memeriksa surat-surat kendaraan, kita juga memeriksa muatan angkutan kendaraan truk dengan menimbang muatan dan ternyata kita mendapati kendaraan angkutan barang yang melebihi tonase atau overload dan overdimensi muatan sehingga kita memberikan tindakan berupa tilang kepada pengemudi truk, dan juga di jalur tersebut hanya untuk kendaraan yang melintas hingga delapan ton,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Keselamatan Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cilegon Faturrahman Sadeli mengaku, pihaknya memang kerap menerima laporan kelurhan dari masyarakat banyaknya kendaraan truk yang melebihi tonase yang lalu lalang di jalan lingkar selatan dan juga memarkirkan kendaraan truk angkutan di pinggir jalan.
“Penindakan terhadap kendaraan truk angkutan overtonase sangat penting dilakukan karena kerap memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas yang membahayakan keselamatan pengguna jalan dan masyarakat lainnya. Dan dari hasil razia gabungan ini, kita berhasil menindak sebanyak tiga puluh unit kendaraan truk angkutan barang kendaraan yang dikenakan sanksi tilang karena melebihi over tonase dan overdimensi muatan,” ujarnya. (Red)