SERANG – Retribusi perparkiran di Kota Serang anjlok. Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya karena ada sektor yang belum sama sekali masuk pada retribusi.
Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin mengatakan bahwa sampai saat ini dari target retribusi parkir sebesar Rp1,033 miliar baru mencapai Rp363 juta atau sekira 27 persen yang masuk retribusi. Hal itu menunjukan bahwa capaian retribusi jauh dari target yang dinginkan.
“Parkir ini belum pernah memenuhi target yang diinginkan, tahun ini saja di November baru mencapai 27 persen,” katanya seusai memberikan Pembinaan kepada Juru Parkir di Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Serang, Kamis (14/13).
Meski demikian, pihaknya akan terus berikhtiar agar hasilnya sesuai dengan apa yang diharapkan. Meskipun belum didapatkan tahun ini, ia berharap dapat terealisasi di tahun depan.
“Ya nanti kita lihat saja akhir tahun, kalau pun tidak bisa, mudah-mudahan tahun depan bisa,” ujarnya.
Maka dari itu, pembinaan dan pembentukan forum juru parkir ini dilakukan agar retribusi parkir dapat meningkat. Ia juga meminta kepada juru parkir untuk bisa mencari solusi untuk meningkatkan retribusi tersebut.
“Dari forum ini nanti bisa saling berkoordinasi, selain itu juga sebagai upaya untuk meminimalisir adanya parkir liar,” terangnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada juru parkir untuk dapat meningkatkan kesopansantunan, sehingga dapat memberikan rasa kenyamanan dan keamanan kepada pengguna kendaraan baik roda dua dan empat.
“Jadi mereka juga harus memberikan rasa kenyamanan, salah satunya melalui kesopanan itu,” tuturnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Maman Lutfi membenarkan bahwa secara kumulatif target retribusi parkir di Kota Serang sangat anjlok. Hal itu disebabkan tidak adanya retribusi yang masih dari kir Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).
“Kendalanya memang retribusi kir PKB, kenapa karena alatnya belum ada. Jadi tidak ada yang masuk retribusinya,” katanya.
Meski demikian, bila retribusi difokuskan pada parkir tepi jalan, maka retribusi parkir sudah mencapai hingga 70 persen.
“Target dari Kir PKB itu mencapai Rp500 juta lebih, makanya kalau dilihat khusus parkir sudah cukup besar,” jelasnya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Prasaran Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan berdasarkan data tahun 2018 ada 147 titik parkir yang bisa menjadi retribusi parkir. Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas, kini Pemkot Serang hanya bisa mengelola parkir yang berada di jalan otonom saja atau sekira 74 titik parkir.
“Jadi kita sudah tidak bisa menarik retribusi dari beberapa titik, karena telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Kota Serang, maka tariff yang diberikan untuk kendaraan roda dua yaitu sebesar Rp1.000, dan roda empat Rp2.000. Namun pada kenyataannya ia mengamini masih banyak yang memberlakukan tarif lebih besar dari yang telah ditetapkan.
“Paling tidak, tidak adanya lebih dari Rp5.000. Kami juga belum ada (aturan) berapa perolehan hak (juru parkir) daripendapatan. Perda ini sedang digodok oleh Pemprov Banten, kita inginnya 30 persen dari pendapatan untuk juru parkir, 70 persen lainnya masuk ke retribusi daerah,” tandasnya. (Nm/red)