PANDEGLANG – Dalam rangka mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Pandeglang, guna mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang melaksanakan konsolidasi lintas sektoral yang dilaksanakan di Aula Hotel S’Rizky Pandeglang, Senin (18/11/19).
Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Perry Hasanudin, Asisten Daerah 1Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang Ramadhani, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang Raden Dewi Setiani, Kepala Bidang Kesmas Eniyati.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang Raden Dewi Setiani mengatakan bahwa, konsolidasi lintas sektoral ini dilakukan untuk memperkuat, meyatukan persepsi guna mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Pandeglang.
“Konsolidasi lintas sektor dilakukan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi juga menentukan peran yang dapat dilakukan oleh masing-masing sektor dalam penetapan Kawasan Tanpa Rokok,”kata Dewi.
“Tujuan khususnya yaitu untuk menurunkan angka kesakitan atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat. Kedua meningkatkan produktivitas kerja yang optimal. Ketiga mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok. Dan yang ke empat menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula. Ke lima untuk mewujudkan generasi muda yang sehat,”tambahnya.
Dewi juga menjelaskan bahwa merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi, baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Oleh karena itu perlu dilakukan langkah- langkah pengamanan rokok bagi kesehatan, diantaranya melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) perlu diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan serta menjadi kewajiban asasi bagi kita semua terutama para pimpinan atau penentu kebijakan untuk mewujudkannya,”jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Perry Hasanudin mengatakan, hal ini merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, serta mendukung gerakan masyarakat hidup sehat. Mengingat meroko dapat menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi, baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya.
“Maka dari itu perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi kesehatan, diantaranya pemerintah daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok,”Tandasnya. (Advertorial Dinkes Pandeglang/ Aldo)