SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 yang mencapai Rp 13,214 triliun menjadi peraturan daerah. Persetujuan tersebut diperoleh dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap Raperda APBD Provinsi Banten TA 2020 di Gedung DPRD Provinsi Banten KP3B Curug Kota Serang Selasa, (19/11/2019).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni dan diikuti oleh 66 orang anggota dari 85 angota DPRD Provinsi Banten. Turut hadir Gubernur Banten Wahidin Halim, Wagub Andika Hazrumy, Sekda Al Muktabar, para kepala OPD, Forkopimda, pimpinan lembaga vertikal, alim ulama, tokoh masyarakat, organisasi pemuda, serta para tamu undangan.
Angggota DPRD Banten Muklis, SH menyampaikan laporan bahwa pendapat fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten, dalam rapat pleno badan anggaran menyetujui raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan beberapa masukan dan saran-saran.
Yang pertama, saudara gubernur dan seluruh jajarannya agar terus melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap kebijakan pembangunan pemerintah pusat melalui pendekatan yang holistik, tematik, integratif dan spasial dengan kebijakan anggaran belanja yang tidak hanya didasarkan pada money follow program tetapi juga perlu dilakukan pengendalian terhadap seluruh program dan kegiatan untuk seluas-luasnya kepentingan masyarakat banten dengan prinsip efektivitas dan efisiensi anggaran agar lebih mampu menciptakan program-program skala prioritas yang inovatif dan beragam, apabila program dan kegiatan yang berpotensi silpa maka hal tersebut adalah prestasi bukan silpa yang merupakan wan prestasi.
“Apresiasi kepada gubernur beserta jajaran pemerintah provinsi banten atas meningkatnya pendapatan asli daerah sebesar 222,9 milyar (dua ratus dua puluh dua koma sembilan milyar rupiah), kedepan agar lebih serius menggali sumber-sumber pendapatan lain selain pajak, yang tidak membebankan lagi kepada masyarakat dengan peningkatan kreatifitas dan produktif kinerja aparatur provinsi banten,” tuturnya.
Kemudian, menyikapi rendahnya penyerapan belanja modal dan belum rasionalnya belanja barang dan jasa, berdampak pada proses pembangunan yang tidak berjalan baik dan benar. bila dibandingkan dengan kenaikan belanja pegawai, diharapkan kedepan gubernur dan wakil gubernur agar memperbaiki kinerja aparatur di Provinsi Banten yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, profesional, bekerja cepat, solid, dan sinergi antar unit opd untuk memudahkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Banten.
“Pemerintah Provinsi Banten pada pencapaian target pembangunan milenium diharapkan menerapkan sasaran yang tepat dalam perencanaan, efektif dan efisien dalam penggunaan anggaran secara berkesinambungan, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menekan angka kemiskinan dan pengangguran, meningkatkan sumber daya manusia, meningkatkan infrastruktur dasar, pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta program-program kerja lain sesuai visi dan misi Pemerintah Provinsi Banten,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Banten dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi kerja DPRyang telah bekerjasama dengan eksekutif dengan hubungan harmonis yang menghasilkan. Ia berharap APBD yang telah disetujui oleh DPRD Banten dapan memberikan manfaat untuk masyarakat
Untuk diketahui, Raperda APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 total pendapatan mencapai Rp 12,609 triliun. Belanja sebesar Rp 13,214 triliun. Sedangkan surplus/defisit Rp 605,27 miliar. (Adv)