SERANG,- Penolakan warga yang berada di Kampung Cikoneng, Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug terhadap perusahaan peternakan ayam langsung ditanggapi oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Komisi I Muchtar Efendi.
Ia mengatakan jika tata ruang di Kecamatan Curug sudah bukan untuk peternakan, perusahaan itu harus pindah. Sehingga, pihaknya meminta kepada pemerintah Kecamatan Curug harus menertibkan itu, karena perizinannya sudah tidak ada lagi.
“Di Curug sudah menjadi tata ruangnya beda bukan peternakan harus pindah. Nah persoalan dengan masyarakat, saya rasa masyarakat juga tidak semua nya diam pasti banyak keluhan, komisi 1 meminta kepada pemerintah setempat yaitu Kecamatan Curug untuk ditertibkan perusahaan itu, karena perizinan nya sudah tidak berlaku lagi disitu dan tata ruang nya sudah tidak lagi peternakan disitu,” ujarnya saat ditemui dikantornya, Rabu (20/11).
Menurutnya masyarakat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang harus berkomitmen jika ada perusahaan yang melanggar aturan harus ditutup.
“Sehingga untuk mewujudkan pemerintah yg baik, pemerintah dan masyarakat harus berkomitmen tidak ada lagi kompromi. Kalo sudah melanggar aturan ya ditutup,” katanya.
Muchtar mengatakan pihaknya mengaku sudah pernah meminta kepada Camat Curug untuk menertibkan kepada perusahaan yang belum menjalankan aturan yang berlaku.
“Kita sudah meminta dengan camat waktu itu pak Budi, untuk segera di tertibkan ketika ada pengusaha dengan tanda kutip belum menjalankan aturan itu,” katanya.
Dirinya secara tegas jika sudah tidak ada lagi izin, dinas terkait dalam hal ini Satpol PP Kota Serang harus tegas untuk menutup perusahaan tersebut. Dalam Peraturan Daerah (Perda) juga menurutnya sudah tidak ada lagi ruangan untuk adanya aktifitas peternakan di wilayah Kecamatan Curug.
“Saya rasa kalo minta ke dinas terkait belum, tapi kalo sudah ada permohonan dari masyarakat dan kita juga minta kesitu, dan aturannya sudah tidak lagi lingkungan itu bukan untuk perizinan ya tidak ada kompromi lagi. Apa klausul masih ada toleransi dan sebagainya?, kan sudah lewat masanya. Minta ditutup ya kewenangannya satpol PP yg memberikan itu. Karena secara Peraturan Daerah itu tidak ada lagi ruangan untuk adanya aktifitas peternakan di wilayah Curug,” jelasnya. (Nm/red)