SERANG – Warga Lingkungan Cikoneng RT/RW 05/14 Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug Kota Serang, keluhkan adanya perusahaan ternak ayam yang dikelola oleh PT Agung Kencana. Sebab, menurut warga, perusahaan tersebut sudah tidak ada izin atau belum memperpanjang izinnya.
“Ini masa perpanjangan harusnya sudah habis, tapi perusahaan tetap beroperasi minta dispensasi untuk bisa beroperasi,” kata Edi salah satu warga asal Lingkungan Cikoneng seusai musyawarah di kantor Kecamatan Curug, Selasa (19/11).
Selama 25 tahun berdirinya perusahaan tersebut sejak Kota Serang belum ada, ia sebagai masyarakat sekitar belum pernah mendapat Corporate Social Responsibility (CSR)
“Dampaknya kami yang merasakan, seperti bau lalat, tidak nyaman, lingkungan padi yang tadinya bisa ditanam kini tidak tumbuh, dan masih banyak yang lainnya,” tuturnya.
Namun ia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak dapat memindahkan perusahaan tersebut dengan cepat, sebab dibutuhkan waktu yang tidak sebentar. Bahkan Pemkot Serang memberikan solusi agar perusahaan itu tetap beroperasi hingga waktu yang belum ditentukan.
“Kami minta waktu enam bulan saja, tapi perusahaan minta tiga tahun lebih. Ini tidak bisa dilakukan boleh kita berikan waktu tapi tidak lama. Jadi poin yang kami inginkan tetap pindah,” ujarnya.
Dengan demikian, ia juga terpaksa mengikuti solusi yang diberikan oleh Pemkot Serang. namun yang pasti pihaknya akan meminta kompensasi untuk diberikan kepada masyarakat.
“Sebenarnya kita menolak tapi karena keputusan rapat kita menurut saja,” jelasnya.
Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan A DPMPTSP Kota Serang, Sugiri mengatakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ditambah dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 63 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang bisa memberikan insentif dan disinsentif. Dalam hal ini Pemkot Serang masih bisa memberikan disinsentif kepada perusahaan bila memang perusahaan tersebut mengajukan permohonan disinsentif.
“Disinsentif itu diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan usahanya ditempat atau zona yang tidak sesuai, sementara insentif itu sebaliknya. Nah lingkungan Curug ini merupakan kawasan tumbuh, bukan kawasan agropolitan, namun dengan perwal itu masih bisa dilakukan,” katanya
Meski demikian, Perwal tersebut bisa berlaku atas izin dari masyarakat sekitar, dengan memberikan kompensasi yang diminta oleh masyarakat itu sendiri. Selain itu perusahaan tersebut harus bisa memberikan kompensasi kepada Pemkot Serang. Kompensasi yang diminta tersebut harus disetujui oleh perusahaan.
“Kalau kompensasi ke Pemkot bisa saja pajaknya dinaikkan, sementara dari masyarakat nanti itu dirapatkan kembali oleh masyarakat,” tuturnya.
Kompensasi yang diminta masyarakat, nantinya akan dibawa ke Walikota Serang Syafrudin untuk dirapatkan dengan Tim Penataan Ruang Daerah (TPRD). Tim inilah yang nanti akan menentukan pakah disinsentif tersebut diizinkan atau tidak.
“Perusahaan harus mengikuti aturan perizinan yang berlaku, dan disini Pemkot juga harus tegas,” paparnya.
Sekmat Curug, Eni Sudaryani mengatakan, hasil dari rapat tersebut, masyarakat menyepakati untuk meminta kompensasi kepada perusahaan, sementara pihak perusahaan juga menyepakati untuk mentaati kompensasi yang diminta masyarakat maupun Pemkot Serang.
“Ya sudah ada final dari rapat tadi. Hanya saja, kita berikan waktu tiga hari agar masyarakat dapat menyampaikan kompensasinya kepada pihak kecamatan, nanti kami yang akan menindaklanjutinya ke Pemkot Serang,” tukasnya. (Nm/red)