PANDEGLANG – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh massa Jaringan Aspirasi Masyarakat Pandeglang (JAM-P Banten) di depan Kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Pandeglang pada, Kamis (21/11/19). Diwarnai pembakaran replika keranda jenazah, pembakaran tersebut sebagai simbol kekecewaan massa aksi terhadap lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Pandeglang.
Pembakaran keranda dilakukan sesaat sebelum massa membubarkan diri. Sebelum mendatangi Kantor Kejari Pandeglang, massa terlebih dahulu mendatangi kantor DPUPR dan DPRD Kabupaten Pandeglang.
Korlap Aksi Ahmadi mengatakan, dalam aksi kali ini massa menyuarakan terkait buruknya pembangunan infrastruktur dibeberapa wilayah di Kabupaten Pandeglang, seperti kasus pekerjaan peningkatan jalan Munjul Curug langlang dengan nomor kontrak 600/3/SP/DAK-FRB/DPUPR-BM/2019 yang berlokasi di Kecamatan Munjul dengan nilai kontraka Rp. 8.767.444.444 (Delapan Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Empat Ribu Empat Ratus Empat Puluh Empat) dengan sumber dana Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 dalam jangka waktu 150 Hari kalender.
Dan peningkatan jalan Marapat Cemara yang berlokasi di Kecamatan Cigeulis dengan nilai kontrak Rp. 16.571.799.549 (Enam Belas Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah) dengan sumber dana Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019. Dengan nomor kontrak 600/1/SP/DAK-FBPI/DPUPR-BM/2019.
Serta pekerjaan peningkatan jalan Sumur – Taman Jaya dengan nomor kontrak 600/11/SP/PP J- Banke/ DPUPR-BM/2019. Dengan nilai kontrak Rp. 9.761. 063.411 terbilang (Sembilan Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Sebelas Rupiah) dengan sember dana Bantuan Keuangan Provinsi Banten tahun anggaran 2019.
“Kegiatan di deberapa wilayah amat sangat memperihatinkan dan menjijikan, karna semata hanya diambil keuntungan pribadi atau kelompok seperti contoh kasus peningkatan jalan Munjul Curug Langlang yang diduga pekerjaannya tidak sesuai dengan SPEK dan RAB. Sama halnya dengan pengerjaan peningkatan jalan Marapat Cemara yang diduga pekerjaan tidak sesuai dengan SPEK dan RAB terutama dalam penulangan atau menggunakan besi banci,”kata Ahmadi dalam Orasinya.
“Dan untuk kasus pekerjaan peningkatan jalan Sumur – Taman Jaya yang diduga tidak sesuai SPEK dan RAB serta lemahnya pengawasan Sehingga berdampak pada kualitas yang buruk (patah – patah),”tambahnya.
Ahmadi juga menegaskan bahwa massa aksi yang terhimpun dalam (JAM-P Banten) menggugat kepada pihak yudikatif Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan upaya – upaya hukum kepada ketiga kontraktor yang diduga melakukan bentuk perlawanan hukum dan kebocoran uang negara.
” Untuk itu kami dari JAM-P Banten menggugat kepada yudikatif Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan upaya – upaya hukum kepada ketiga kontraktor yang diduga melakukan bentuk perlawanan hukum dan kebocoran uang negara, Black list CV.Patih Jaya, PT. Bombing Karya Utama dan CV. Adil Raja Mandala,”tandasnya. (Aldo)