SERANG,- Penolakan yang dilakukan oleh masyarakat Kampung Cikoneng, Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang terhadap perusahaan peternakan ayam yang sudah berdiri selama 24 tahun langsung ditanggapi oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Budi Rustandi.
Dampak yang dirasakan oleh masyarakat cukup terasa, terutama bau yang menyengat. Terlebih, selama berdirinya perusahaan peternakan ayam tersebut masyarakat sekitar mengaku belum sama sekali mendapatkan Corporate Social Responsibility (CSR).
“Ijinnya ada ga? tanya sama tokoh masyarakat sekitar yang terganggu oleh polusi atau dampak dari limbah peternakan itu,” kata Budi saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Serang, Jumat (22/11).
Dirinya menyemprot dinas terkait yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan pengkajian terlebih dahulu.
“Ngomongnya yang kenceng, DPMPTSP kaji dulu jangan seenak dia gitu,” tegasnya.
Budi menjelaskan jika perusahaan peternakan ayam yang berada di Kecamatan Curug itu sudah tidak sesuai dengan aturan lebih baik cabut izinnya.
“Kalo memang sudah tidak sesuai dengan aturan putus, tapi aturan juga harus diliat, ini kan lagi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nih, jangan sampai masyarakat disana yang rugi, kalo DPMPTSP kan tinggal nya di kota,”
Kedepan dirinya mengatakan akan turun ke lokasi untuk menyidak perusahaan peternakan tersebut, agar permasalahan ini bisa terselesaikan.
“Saya sidak nanti, cuma saya tidak punya kewenangan nutup itu adanya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang,” tukasnya.
Sebelumnya Warga Lingkungan Cikoneng RT/RW 05/14 Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug Kota Serang, keluhkan adanya perusahaan ternak ayam yang dikelola oleh PT Agung Kencana. Sebab, menurut warga, perusahaan tersebut sudah tidak ada izin atau belum memperpanjang izinnya.
“Ini masa perpanjangan harusnya sudah habis, tapi perusahaan tetap beroperasi minta dispensasi untuk bisa beroperasi,” kata Edi salah satu warga asal Lingkungan Cikoneng seusai musyawarah di kantor Kecamatan Curug, Selasa (19/11).
Selama 25 tahun berdirinya perusahaan tersebut sejak Kota Serang belum ada, ia sebagai masyarakat sekitar belum pernah mendapat Corporate Social Responsibility (CSR)
“Dampaknya kami yang merasakan, seperti bau lalat, tidak nyaman, lingkungan padi yang tadinya bisa ditanam kini tidak tumbuh, dan masih banyak yang lainnya,” tuturnya.
Namun ia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak dapat memindahkan perusahaan tersebut dengan cepat, sebab dibutuhkan waktu yang tidak sebentar. Bahkan Pemkot Serang memberikan solusi agar perusahaan itu tetap beroperasi hingga waktu yang belum ditentukan.
“Kami minta waktu enam bulan saja, tapi perusahaan minta tiga tahun lebih. Ini tidak bisa dilakukan boleh kita berikan waktu tapi tidak lama. Jadi poin yang kami inginkan tetap pindah,” ujarnya.
Dengan demikian, ia juga terpaksa mengikuti solusi yang diberikan oleh Pemkot Serang. namun yang pasti pihaknya akan meminta kompensasi untuk diberikan kepada masyarakat.
“Sebenarnya kita menolak tapi karena keputusan rapat kita menurut saja,” jelasnya. (Nm/red)