PANDEGLANG – Kepolisian Resort Pandeglang melalui Satuan Lalulintas menyerahkan tersangka dan barang bukti atas kasus laka lantas yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di Jalan Raya Serang-Pandeglang, tepatnya di Kampung Kalahang, Kecamatan Karangtanjung, pada 04 November 2019 lalu.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilangsungkan di Kantor Kejari Pandeglang, pada (22/11/19), yang diterima langsung oleh Kasi Intel Leyonard Kanter dan Jaksa Penyidik Ucup Supriyatna.
Kasat Lantas Polres Pandeglang Iptu Riska Tri Ardita mengatakan, hari ini pihaknya (Kepolisian Resort Pandeglang) menyerahkan barang bukti berupa kendaraan berikut dengan kelengkapan surat – suratnya, dan tersangka yang terlibat dalam kasus laka lantas di Jalan Raya Serang-Pandeglang, tepatnya di Kampung Kalahang, Kecamatan Karangtanjung, pada 4 November 2019 lalu.
“Hari ini pada tanggal 22 November tahun 2019 kami pihak kepolisian menyerahkan barang bukti berupa kendaraan roda empat dan roda dua, beserta kelengkapan surat – suratnya dan tersangka kepada pihak kejaksaan,”kata Iptu Riska.
Sementara itu, Kasi Intel Leyonard Kanter dan Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negri Pandeglang Ucup Supriyatna membenarkan bahwa pihaknya hari ini telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Pandeglang. Dirinya juga mengatakan, bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan untuk proses persidangan.
“Hari ini kita menerima penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Pandeglang, insaallah dalam waktu yang secepatnya kami akan melimpahkan ke Pengadilan untuk proses persidangan,”ungkapnya.
Ucup juga memastikan bahwa berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polres Pandeglang kepada pihaknya sudah bisa dinyatakan lengkap.
“Semuanya sudah lengkap sehingga hari ini dilimpahkan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,”terangnya.
Saat ditanya mengenai penahanan tersangka, Ucup mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mempelajari permohonan dari Penasehat hukum tersangka, sehingga saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan hal tersebut.
“Kami lagi mempelajari permohonan dari Penasehat hukum tersangka, dikarnakan mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan,”jelasnya.
Untuk diketahui kasus tersebut bermula saat mobil Daihatsu Luxio bernomor polisi A 1178 KC yang dikendarai Titin Martini, terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi A 3394 VG yang dikendarai Sonhaji, bersama istri dan dua anaknya.
Akibat kecelakaan itu, Imas Agustin yang merupakan istri pengendara motor dan anaknya Nida Iim Mufadholah meninggal dunia setelah sebelumnya mendapatkan perawatan di puskesmas. Adapun Sonhaji dan anak pertamanya, mengalami luka ringan.
Terhadap tersangka yang diketahui bernama Titin Martini (60), di sangkakan dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling besar Rp12 juta. (Aldo)