SERANG, – Persoalan pendidikan sampai hari ini masih menjadi permasalahan yang tersanter disetiap elemen, aktivis mahasiswa yang paling kerap menyuarakan persoalan pendidikan khususnya yang berada di Provinsi Banten. Hal itu diketahui tiap tahunnya dalam moment hari besar pendidikan, mereka melakukan aksi demonstrasi menuntut pendidikan gratis bagi setiap masyarakat Banten dengan tidak pandang buluh.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten Furtasan Ali Yusuf menjelaskan kucuran dana untuk siswa antara SMA/SMK negeri dan SMA/SMK swasta tak sebanding. Bagi siswa yang berpendidikan di SMA/SMK negeri mendapatkan dana BOS dari pusat sebesar Rp 2 juta dan BOSda sebesar Rp 3,5 juta pertahunnya, sedangkan untuk siswa yang berpendidikan di SMA/SMK swasta mendapatkan bantuan dari Provinsi hanya sebesar Rp 500 ribu pertahunnya.
“Ini yang gak adilnya, sangat jomplang sekali,” jelasnya.
Ia mengatakan dirinya menginginkan pendidikan SMA/SMK yang berstatus negeri dan swasta bisa disamakan. Sebab, menurutnya sampai saat ini, pendidikan di Provinsi Banten dinilai belum adil.
“Ya misi pribadi saya sebagai anggota dewan melakukan aspirasi yang paling utama adalah kalo saya bisa mendorong diperlakukan sama antara negeri dan swasta saya sangat berbahagia sekali, berarti misi saya berhasil,” ujar Furtasan kepada reporter Minggu (24/11).
Dirinya mengaku selalu mendapat keluhan-keluhan dari penyelenggara pendidikan swasta untuk mendapatkan support dari pemerintah Provinsi Banten.
“Saya akan selalu menyuarakan baik dari luar maupun dari dalam. Kalo mereka tidak disupport sama pemerintah mereka juga bukan pengemis, bisa mereka berjalan sendiri juga, cuma minta keadilan aja, adil dalam artian kok perlakuannya beda sebagai warga Kota Serang, umumnya Provinsi Banten,” katanya.
Dirinya melalui Komisi V saat ini sedang mendorong untuk merencanakan perubahan Peraturan Daerah (Perda) pendidikan yang sudah ada terutama yang menjadi kewenangan Provinsi Banten yaitu SMK/SMA.
“Kewenangan kan sudah dirubah ya, Perguruan Tinggi milik pusat, SMA/SMK Provinsi, SMP kebawah Kabupaten/Kota nah itu harus di Perdakan, dan Perdanya sudah ada waktu itu belum dirubah, tinggal ada perubahan Perda yang baru tinggal menyesuaikan aja,” tukasnya. (Adv)