SERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dan Kota Serang bersama Satuan Lalu Lintas Polres Serang Kota serta Polisi Militer, melakukan penertiban parkir kendaraan diatas trotoar, Kamis (29/11).
Pantauan di lokasi, masih banyak kendaraan yang parkir diatas trotoar di Jalan Tripjamaksari, Cinanggung, Kota Serang. Petugas pun melakukan tindakan teguran untuk tidak mengulanginya lagi.
“Ini sudah sosialisasi yang ke delapan, masih banyak ditemukan parkir diatas trotoar,” kata Komandan Lapangan Dishub Banten Ucu, ditemui di lokasi.
Ia pun sudah memberikan surat edaran kepada para pemikik ruko-ruko untuk membangun tempat parkiran kendaraan motor maupun mobil, agar tidak menggunakan trotoar.
“Pemilik ruko maupun rumah dipinggir jalan, sudah diberikan surat edaran agar tidak memarkirkan kendaraan di trotoar, dan membuar parkiran sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu Kanit Turjawali Polres Serang Kota AKP Ade Komarudin mengatakan pihak tidak memberikan penindakan tilang maupun derek mobil. Pasalnya, ini masih terus memberikan pemahaman dan sosialisasi.
“Kalau memang masih membandel, sanksi tegasnya akan dilakukan penindakan tilang dan derek mobil,” ucapnya. (Nm/red)