CILEGON – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten bersama Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemusnahan barang milik negara dan barang bukti berupa ribuan botol minuman keras impor dan tiga juta lebih batang rokok serta miniman keras oplosan ilegal senilai 3,16 miliar rupiah, di Dermaga Pelabuhan Indah Kiat Merak, Kota Cilegon, kamis (28/11/2019).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, M Aflah Farobi mengatakan, barang hasil penindakan yang dimusnahkan ini terdiri dari tujuh puluh tujuh penindakan atas pelanggaran undang-undang cukai yang berhasil digagalkan diantaranya 4.474 botol minuman impor beralkohol 2.029 liter, minuman beralkohol tradisional jenis ciu, 3.066.208 batang rokok, 101,70 liter liquid vape, 1,10 liter essence liquid vape, dan 240 botol minuman keras oplosan.
“Kita musnahkan barang ilegal ini dilakukan dengan cara dibakar dan digilas dengan alat berat yang telah diputus oleh pengadilan negeri dan dirampas oleh negara,” katanya.
Alfah Farobi melanjutkan, dari hasil penindakan diketahui barang sitaan milik negara 4,45 miliar rupiah ini yang berpotensi merugikan negara senilai 3,16 miliar rupiah. Adapun alasan pemusnahan barang dilakukan sebagai komitmen petugas Bea dan Cukai karena barang-barang yang akan diedarkan ini masuk kategori barang ilegal dan melanggar Peraturan Menteri Keuangan tentang barang kena cukai.
“Pengawasan dan pemberantasan terhadap barang kena cukai ilegal diharapkan dapat mengoptimalkan target pengiriman negara sejalan dengan target Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menurunkan peredaran rokok ilegal dari 7 persen menjadi 3 persen,” ujarnya. (Red)