TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020 di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Sebelumnya, Arief Rachadiono Wismansyah, Wali Kota Tangerang, mengungkapkan jika RAPBD Kota Tangerang memiliki defisit anggaran.
“Ada defisit sebesar Rp 581 miliar,” ujar Arief saat membacakan pendapat akhir di Penetapan APBD 2020 Kota Tangerang di Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Rabu (27/11).
Pada RAPBD yang disahkan di rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, defisit sebesar Rp. 581.654.059.421.
Defisit anggaran terhitung dari pendapatan daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang ditetapkan untuk tahun anggaran 2020; Rp 4.580.374.100.610; disertai rincian pendapatan asli daerah senilai Rp. 2.377.890.325.336.
Sedangkan pemasukan dari dana perimbangan sebesar Rp. 1.363.851.764.000, ditambah lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 838.632.011.274
Disamping itu, besar belanja daerah Pemkot Tangerang 2020 ditetapkan sebesar Rp 5.162.028.160.091 disertai rincian Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 1.651.636.454.069 dan Belanja Langsung sebesar Rp. 3.510.391.706.022. (Gilang/red)