PANDEGLANG – Kasat Reserse Kriminal Polres Pandeglang AKP Ambarita mengungkapkan bahwa AZ (16) yang merupakan tersangka pembuang jasad bayi di Kampung Kahuripan Rt. 01 Rw. 04 Desa Sukadame Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang. Pernah terjaring oprasi penyekatan di perbatasan Serang – Pandeglang, Pada Senin 30 September 2019 lalu.
“AZ ini dulu pernah terjaring oprasi penyekatan di Gayam, perbatasan Serang – Pandeglang,”ungkap AKP Ambarita saat berbincang dengan awak media di Ruang Kerja Waka Polres Pandeglang, Selasa (03/12/19).
AKP Ambarita menjelaskan bahwa saat itu AZ (16) berperan sebagai Admin Grup WhatsApp yang menghimpun puluhan pelajar yang akan berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi unjuk rasa penolakan RKUHP di Gedung DPR RI.
“AZ berperan sebagai Admin Grup dari puluhan pelajar yang akan mengikuti aksi unjuk rasa menolak RKUHP di Gedung DPR RI, Jakarta,”jelasnya.
Untuk diketahui saat itu AZ dan puluhan pelajar lainnya sempat digelandang ke Mapolres Pandeglang guna kepentingan pemeriksaan, AZ kembali diperiksa pihak Kepolisian karna terlibat dalam kasus pembuangan jasad bayi yang ditemukan di tanaman lidah buaya pada beberapa hari yang lalu. (Aldo)