PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap identitas tersangka pembuang jasad bayi yang ditemukan di Kampung Kahuripan Rt. 01 Rw. 04 Desa Sukadame Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten. Kedua tersangka diketahui merupakan orang tua dari bayi, yang usianya masih dibawah umur.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan Updatenews, kedua tersangka berinisial MRT (16) yang diketahui merupakan ibu dari sang bayi, sedangkan AZ (16) merupakan Bapak dari bayi tersebut. Keduanya diketahui masih bersetatus sebagai pelajar.
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya telah berhasil menghimpun keterangan dari seorang bidan setempat yang diperkuat dengan beberapa barang bukti.
“Secara alat bukti, Kemudian disesuakan dengan keterangan saksi bidan ini ada kesesuaian, didukung dengan petunjuk handephone,”ungkap Kapolres saat menggelar perss conference di Geduang sementara Mapolres Pandeglang, Selasa (03/12/19).
“Saksi ada 4 orang, satu alat bukti didukung alat handephone. Didukung lagi hasil visum, hasil visum menerangkan ada luka robek dikemaluan MRT, sehingga dengan 3 alat bukti kita telah menetapkan kedua pelaku tersebut sebagai tersangka,”tambahnya.
Kapolres juga menjelaskan, akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan anak.
“Pasal yang disangkakan pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,”tandasnya. (Aldo)