PANDEGLANG – Polres Pandeglang menetapkan MRT (16) dan AZ (16) sepasang kekasih, sebagai tersangka kasus pembuangan janin bayi di depan pekarangan rumah warga di Kampung Kahuripan, Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto menyebutkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, MRT (16) dan AZ (16) telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuang jasad bayi.
Dirinya mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut, setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti dan empat orang saksi yang dimintai keterangan serta diperkuat dengan hasil visum yang mengungkapkan bahwa ada luka sobek di kemaluannya.
“Setelah diamankan kita cek hand phonenya ada kesesuaian percakapan antara MRT dan AZ dan pada saat intrograsi AZ mengakui atas peristiwa itu, bahwa Az pernah mengeluhkan jika pacarnya hamil,”kata Kapolres saat menggelar perss conference di Geduang sementara Mapolres Pandeglang, Selasa (03/12/19).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan sedang mengikuti ujian semester di sekolahnya.
“Kita tidak melakukan penahanan karena masih anak – anak juga sedang mengikuti ujian. Jangan sampai kasus hukum ini sampai menimbulkan masalah baru,”ungkapnya.
Kapolres menegaskan bahwa, proses hukumnya akan tetap berjalan, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.
Keduanya diancam Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Aldo)