PANDEGLANG – Akibat adanya pelanggaran rambu lalu lintas berupa melaju di jalur verboden yang dilakukan oleh sopir mobil tronton sebabkan kemacetan di Jalan Raya Labuan – Pandeglang tepatnya di Pasar Saketi. Melihat kejadian pelanggaran rambu lalu lintas tersebut, Sekda Pandeglang Pery Hasanudin yang sedang melaju dilajur yang berlawanan, akhirnya menghentikan mobilnya dan turun menegur sopir tronton yang melanggar rambu lalu lintas tersebut, Kamis (05/12/19).
Dengan nada tegas Pery mengingatkan sang sopir bahwa dia (sopir) melaju di jalur yang salah.
“Anda harusnya tidak melintas dan berhenti disini karena verboden. Jika mau kearah Pandeglang harus memutar ke jalun curug melintas kedepan Kecamatan Saketi,”tegas Pery.
Dikatakan Pery, sebelumnya memang sering ada pengaduan dari masyarakat, terkait kemacetan yang terjadi disebabkan banyaknya mobil tronton yang melintas dan berhenti disembarang tempat.
“Ini harus ditindak tegas karena sudah melanggar rambu lalu lintas dan membuat tidak nyaman para pengguna jalan lainnya yang sedang melaju,” tuturnya.
Pery meminta petugas Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.
“Ada beberapa jenis pelanggaran yang menyebabkan kemacetan salah satunya parkir sembarangan dan melewati jalur verboden, saya harap ada sanksi yang diberikan bagi pengendara tronton yang parkir sembarangan,”harapnya. (Aldo)