SERANG – Pasca razia hiburan malam bersama Satpol PP Kota Serang, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin tidak segan-segan akan menindak jika ada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Serang didalamnya.
Demikian hal itu dikatakan oleh Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin saat usai menghadiri kegiatan di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Kamis (12/12).
“Akan kami tindak kalo memang jelas ada ASN yang membekingi hal itu,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya akan ada sanksi yang akan diberikan jika benar-benar ada ASN yang ikut terlibat di hiburan malam yang dinilai berujung kemaksiatan.
“Kami lihat dahulu tingkat kesalahannya sampai sejauh mana,” katanya.
Ditutupnya hiburan malam yang berujung kemaksiatan, kata Subadri, hal itu berujung dari aspirasi masyarakat yang mengadu kepada dirinya secara langsung maupun tidak langsung.
“Ada yang langsung ke saya, ada yang dari media sosial dan lain-lain. Hal itu agar Pemerintah Kota Serang dapat mensudahi dan menutup tempat hiburan malam yang ada di Kota Serang,” jelasnya.
Menurutnya, jika oknum hiburan malam mempunyai izinnya resto, seharusnya tidak membuka hiburan malam. Hal itu dinilai sudah menyalahi aturan yang ada di Kota Serang, dan Pemerintah Kota Serang tidak pernah mengizinkan hal itu.
“Mana ada resto itu gelap-gelapan ada room begitu. Menyalahi izin itu, kalo mereka berani membuka, berarti akan berhadapan dengan Pemerintah Kota Serang. Kalo mereka hanya mempunyai izin resto ya jalankan resto,” ucapnya.
Lebih lanjut Subadri menjelaskan jika pelaku hiburan malam masih bandel dan terus beroperasi meskipun sudah ditutup, akan dikenakan pidana.
“Saya bersama manajer kemarin juga sudah sepakat tidak membuka. Terus pak wali juga sudah memerintahkan agar pelaku-pelaku hiburan malam diundang untuk menyatukan kesepahaman, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama di Kota Serang,” tukasnya. (Nm/red)