SERANG – Ombudsman Republik Indonesia (RI) datangi kantor Walikota Serang terkait adanya tower yang tidak berizin atas nama PT Solusindo Kreasi Pratama di Perumahan Griya Serang Asri, Kecamatan Cipocok, Kota Serang untuk segera ditindaklanjuti. Buntut dari permasalahan itu, akibat adanya laporan dari masyarakat agar Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menyelesaikan hal itu.
Asisten Ombudsman RI Bagian Resolusi dan Monitoring Ratna Sari Dewi mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang harus melakukan penegakan hukum atau menggunakan Perda Disinsentif.
“Kalo masyarakatnya mengizinkan untuk difasilitasi maka ada alternatif solusi, misalnya izinnya diberikan dengan peraturan yang sesuai prosesnya. Tapi kalo tidak ada solusi ya dilakukan penegakkan hukum, seperti dibongkar atau yang lainnya,” katanya kepada wartawan, Jumat (13/12).
Awal bulan Januari tahun 2020 nanti, kata Ratna, pihaknya akan mengundang Pemkot Serang dan perusahaan serta masyarakat untuk melakukan sebuah hal-hal yang akan ditindaklanjuti kedepannya.
“Kami hanya memfasilitasi penyelesaian. Namun kalo tidak ada solusi, kami menyarankan terakhirnya untuk melakukan penegakkan hukum, seperti disegel atau dibongkar,” jelasnya.
Disamping itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan saran dan anjuran yang diberikan oleh Ombudsman RI sudah dilakukan oleh Pemkot Serang.
“Tower yang ada di Grand Serang Asri itu tidak memiliki izin dari IMB atau yang lainnya. Penekanan Perda melalui Satpol PP Surat Peringatan juga sudah sampai tiga kali, plice line juga sudah,” katanya.
Namun, saran yang diusulkan oleh Ombudsman RI untuk membongkar tower tersebut, Syafrudin mengatakan harus ada anggaran serta dasar dari Ombudsman.
“Karena dasar itu yang akan membuat anggaran untuk pembongkaran, jadi kalo tidak ada dasar kami tidak bisa membongkar tower itu, meskipun tidak berizin. Tapi kami berharap ada mediasi, karena di kota Serang ada Perda Disinsentif. Kalo masyarakat setempat mengizinkan, maka akan dikeluarkan izin dari Pemkot Serang,” ucapnya.
Syafrudin mengaku telah memerintahkan Satpol PP untuk melakukan langkah persuasif terlebih dahulu. Namun, pihaknya berharap mediasi tersebut berjalan secara musyawarah tidak ada pembongkaran.
“Kalo solusi itu tidak bisa ditempuh lagi ya pasti dibongkar,” tukasnya. (Nm/red)