SERANG – Sebanyak 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten diberhentikan dengan tidak hormat dari status PNS lantaran seringkali bolos melebihi 46 hari.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, sebanyak 147 PNS di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten melakukan pelanggaran selama 2018 hingga 2019. dari 147 pegawai yang melanggar sebanyak 60 pegawai melakukan pelanggaran berat.
Mereka yang melakukan pelanggaran berat mendapatkan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun sebanyak 26 orang, pembebasan dari jabatan sebanyak 13 orang dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS sebanyak 21 orang.
“Total yang melanggar itu sebanyak 147 cuma yang dipecat itu ada sekitar 21 orang karena sering bolos tanpa alasan,” kata Komarudin kemarin.
Sementara, PNS yang melakukan pelanggaran sedang sebanyak 3 Orang, mereka mendapat sanksi penundaan Gaji berkala selama 1 tahun sebanyak 1 Orang dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun sebanyak 2 Orang.
“Untuk pelanggaran ringan sebanyak 84 orang itu hanya diberikan teguran secara lisan dan tulisan,” katanya.
Ia menambahkan, PNS dilingkungan Pemprov Banten yang melakukan pelanggaran beragam mulai pejabat Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Pelaksana, Guru, Pengawas sekolah serta Kepala sekolah.
“Namun didominasi oleh guru dan kepala sekolah,” katanya. (Ban/red)