SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten gilas dan musnahkan 33168 botol minuman keras (miras) berbagai jenis merek, 188 bungkus minuman oplosan serta 15 Jeligen Tuak/ciu, di pinggir halaman Mapolda Banten, Kota Serang. Kamis (19/12/2019),
Pemusnahan botol miras dipimpin Kapolda Banten, Irjend Pol Tomsi Tohir. Hadir juga pada acara pemusnahan botol Miras dengan cara digilas alat berat itu, Gubernur Banten Wahidin Halim, dan Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Roudlotul Ulum KH Abuya Muhtadi.
Miras yang disita dan dan dimusnahkan diperoleh dari hasil operasi gabungan, diantaranya Polda Banten 10.059 botol miras, Ditresnarkoba 1836 botol miras, Polres Tangerang 5771 botol miras
Polres Cilegon 8475 botol miras, Polres Serang Kota 240 botol miras, Polres Serang 2612 botol miras dan 8 jeligen ciu,
Polres Lebak 820 botol, dan 7 jeligen tuak, Polres Pandeglang 3355 botol miras. Yaitu dengan jumlah 33168 botol miras, dan 15 jeligen tuak/ciu.
Kapolda Banten, Irjend Pol Tomsi Tohir mengatakan, Pemusnahan Miras dilakukan dalam rangka menghadapi hari Natal dan tahun baru (Nataru), dengan harapan dapat mengurangi tindak kejahatan di Provinsi Banten.
“Mudah-mudahan dalam perayaan Nataru dapat berlangsung dengan aman,” katanya kepada awak media.
Selain memusnahkan botol miras, Polda Banten juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan yang lain dalam operasi pekat menjelang Nataru, di antaranya 44 unit kendaraan roda dua berbagai jenis dan merek, serta kendaraan roda empat dan enam, serta mengamankan 22 orang tersangka, 56 Premanisme, dan 3 orang penjudi.
Tomsi Tohir mengungkapkan bahwa telah terjadi peningkatan yang signifikan hasil operasi pekat yang dilakukan tahun 2019.
“Ini menunjukkan terjadi peningkatan peredaran minuman keras,” tukasnya. (FH/red)