SERANG – Ketua DPRD Banten Andra Soni bersama Kajati Banten Rudi Prabowo Aji dan Kapolda Banten yang diwakili Wakapolda Banten Banten Brigjen Pol Drs. Tomex Korniawan melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang penanganan masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Pembentukan Produk Hukum di gedung DPRD Banten, Jumat (20/12/2019).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Banten Andra Soni menyampaikan, bahwa penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Banten merupakan perpanjangan yang ke 2 kali, yang berakhir pada 5 September 2019 setelah 2 tahun dilakukan. Sedangkan dengan Kepolisian Daerah Banten merupakan yang pertama dilakukan, disamping dengan chaksaan Tinggi dan Polda Banten, DPRD juga telah melaksanakan MOU dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Banten.
Andra menjelaskan, bahwa maksud dan tujuan Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi DPRD Banten dalam meningkatkan effektiiitas kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD Banten, sesuai Pasal 96 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana DPRD Provinsi mempunyai fungsi Pembentukan Perda Provinsi, Anggaran dan Pengawasan.
“Selain itu juga hal ini untuk meningkatkan koordinasi dan membangun kemitraan sesuai fungsi dan wewenang institusi masing-masing sehingga terjalin harmonisasi dan komunikasi antara pimpinan daerah,” ujarnya.
Andra juga menyampaikan, bahwa pihaknya mengapresiasi kesedian Kejaksaan Tinggi Banten dan Kepolisian Daerah Banten dalam melaksanakan Nota Kesepahaman sehingga diharapkan terjalin komunikasi dan koordinasi yang baaik dalam mewujudkan Provinsi Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlakul karimah sesuai cita-cita Undangundang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten.
Sementara itu, Kapolda Banten melalui Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Tomex Korniawan menjelaskan, bahwa kProduk Hukum daerah merupakan salah satu peraturan Perundang-Undangan dalam system Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia , pencapaian kesatuan sistem Hukum Nasional dapat ditempuh melalui pembangunan priloduk Hukum daerah yang baik.
Salah satu indikator Produk Hukum Daerah yang baik adalah adanya harmoni dan sinkronisasi dengan nilai-nilai Pancasila, UUD1945, ketentuan perundang-undangan secar vertikla maupun horizontal serta teknis penyusunan Peraturan perundang-undangan.
“Sebagai Pimpinan Polda Banten, Saya mengapresiasi dan menyambut dengan antusias untuk menindaklanjuti kesepakatam bersama yang akan segera di tanda tangani, karena saya yakin akan manfaat dilakukannya kerjasama ini,pada akhirnya dapat di rasakan langsung oleh Masyarakat Prov.Banten khususnya dengan tergelarnya pelayanan prima di bidang pembentukan produk Hukum Daerah” jelas Tomex
Lanjut Tomex menyampaikan, bahwa Reformasi Birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan Pemerintahan, terutama pada hal-hal yang menyangkut aspek Kelembagaan atau organisasi, ketatalaksanaan dan sumber daya manusia Aparatur.
Kerjasama yang di bangun antara DPRD Prov. Banten dengan Polda Banten melalui penandatanganan Nota Kesepakatan memiliki spirit untuk mencapai tujuan pembangunan Hukum Nasional melalui pengharmonisasian produk Hukum Daerah dalam mewujudkan Pemerintah yang bersih, taat Hukum dan berwibawa serta untuk mewujudkan Prov. Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlaqul karimah.
Ucapan terima kasihpun di sampaikan oleh Wakapolda Banten kepada seluruh pihak yang turut mmebantu suksesnya program yang telah disepakati, sebagai salah satu wujud itikad baik demi tergelarnya pelayanan bagi masyarakat Prov. Banten.
” Kedepan saya berharap agar kerjasama ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen sehingga maksud dan tujuan kita dalam rangka perwujudan pelayanan prima dan kebutuhan akan produk Hukum Daerah yang berkualitas dalam penyelenggaraan tugas dapat tercapai, sehingga pada akhirnya kesejahteraan masyarakat melalui produk Hukum yang berkualitas ini dapat kita wujudkan” harapnya.
Untuk diketahui, ruang lingkup penandatanganan Nota Kesepahaman bersama tersebut meliputi :
1. Penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata Usaha Negara, yaitu :
a. Pemberian Bantuan Hukum
b. Pemberian Pertimbangan Hukum
c. Tindakan Hukum Lain d. Pemulihan dan Penyelamatan Keuangan/ Kekayaan/Asset
2. Pelaksanaan dan Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lain yang dilakukan oleh Para Pihak
3. Peningkatan Kompetensi Teknis Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk Pendidikan dan Pelatihan, Lokakarya, Seminar dan Sosialisasi
4. Meningkatkan dan Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan Kepada Masyarakat. (US/red)