SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melantik 150 kepala desa (kades) terpilih periode 2019-2025 di lapangan Tennis Indoor Setda Kabupaten Serang, Kamis (26/12/2019). Ada beberapa pesan khusus yang disampaikan Bupati Serang kepada para kades terpilih.
Antara lain, Tatu meminta para Kades secepatnya melakukan konsolidasi untuk bersama dengan seluruh elemen di masyarakat. “Tadi juga saya sampaikan pada pilkades, ada perbedaan dalam pemilihan calon, masyarakat yang terbelah agar segera disatukan kembali. Tidak boleh ada perpecahan karena harus segera membangun desa bersama-sama,” ujar Tatu kepada wartawan usai pelantikan.
Tatu juga menegaskan bahwa seluruh kades terpilih diberikan waktu selama tiga bulan setelah dilantik untuk segera membuat rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) yang harus dilakukan secara bersama. “Waktu tiga bulan ditunggu, karena untuk pembangunan desa dasarnya dari RPJMDes. Jadi setelah kades terpilih pembangunan di desa bisa berjalan lancar,”ucapnya.
Terkait rentannya tindak pidana korupsi dana desa, Tatu mengimbau kepada para kades agar bisa melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. “Di Kabupaten Serang ini pengelolaan keuangan desa itu sudah tersistem, jadi kalau para kepala desa patuh, Insya Allah mereka selamat. Tapi ketika mereka menyimpang ada konsekuensi secara pribadi dan ujungnya ke ranah hukum. Saya berharap tidak terjadi (tersangkut masalah hukum) terhadap 150 kepala desa yang baru dilantik ini,” harap Tatu.
Sedangkan, terkait empat desa yang masih sengketa dalam pilkades, Tatu yang didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudi Hartono membenarkan. Tatu mempersilakan kepada calon kades yang belum puas untuk membawa ke ranah hukum. Meski demikian, pelantikan harus tetap dilaksanakan. “Sengketa pilkades bukan lagi ranahnya pemda, tapi di pengadilan. Itu hak calon, silahkan bila memang belum puas hasil pilkades,” katanya.
Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudi Hartono menambahkan, pilkades yang masih bersengketa sudah dilaksanakan pleno dan dirapatkan bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang. Bagi calon yang belum puas, dipersilakan untuk menggugat ke jalur hukum.
“Kalau setelah ke jalur hukum penggugat menang, biasanya pengadilan memerintahkan kepada Bupati untuk memberhentikan kepala desa yang baru dilantik, dan diangkat Pjs (pejabat sementara). Kemudian dilaksanakan kembali Pilkades pada tahun 2021 mendatang,” terang Rudi. Tanpa menyebut desa, Rudi mengungkapkan, yang bersengketa berada di Kecamatan Kramatwatu, Petir, Cikeusal, dan Pabuaran. (US/red)