SERANG – Masih banyak bidang tanah milik Pemkot Serang yang belum bersertifikat. Diketahui dari sebanyak 1.360 bidang tanah ada 1.241 bidang tanah yang belum bersertifikat. Hal tersebut diketahui pada ekspose Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2019 yang dilakukan oleh BPKAD Kota Serang.
Sementara berdasarkan data, nilai aset tanah yang dimiliki oleh Kota Serang bernilai Rp1,056 triliun. Sedangkan luas tanah yaitu 9.807.058,99 meter persegi.
Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, mengatakan pengelolaan aset milik daerah merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah
“Karena itu, pengelolaanya harus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis,” ujarnya seusai membuka acara ekspos di salah satu hotel di Kota Serang, Senin (30/12).
Ia menyatakan bahwa setiap OPD harus melaksanakan pengelolaan dan manajemen aset. Hal itu karena pengelolaan dan manajemen aset sangat berpengaruh pada laporan pemeriksaan keuangan pemerintah daerah, yang tahun lalu mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP)
“Pencapaian WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan suatu kebanggaan sekaligus tantangan bagi seluruh aparatur Pemkot Serang untuk meningkatkan kinerja, tidak terkecuali dalam penatausahaan aset daerah,” tuturnya.
Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, mengatakan baru sembilan persen yang bersertifikat dari seluruh aset tanah yang ada di Kota Serang. Hal itu pun mayoritas aset limpahan Kabupaten Serang yang diserahkan sudah bersertifikat.
“Jadi yang sudah bersertifikat itu baru 119 bidang. 110 bidang merupakan aset tanah bersertifikat dari Kabupaten Serang. Sedangkan sertifikasi dari Pemkot Serang baru 9,” ucapnya.
Ia mengatakan, sejak 2017 Pemkot Serang telah berupaya untuk melakukan sertifikasi aset tanah. Adapun rinciannya yaitu 2017 sebanyak 10 bidang, 2018 sebanyak 22 bidang, dan 2019 sebanyak 103 bidang.
“Namun outputnya baru satu yang tersertifikasi. Sisanya itu masih berada di Badan Pertanahan Negara (BPN) Serang,” tuturnya.
Wachyu menjelaskan ada beberapa upaya pengamanan aset tanah selain dengan sertifikasi, diantaranya yaitu pemetaan dan digitasi juga pemasangan plang dan patok.
“Untuk pemetaan dan digitasi hingga 2019 itu sebanyak 669 bidang tanah. Sisanya yaitu tanah PSU. Sedangkan pemasangan plang dan patok sampai dengan 2019 sebanyak 207 bidang. Bertahap setiap tahunnya,” tutur Wahyu. (Nm/red)