SERANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang selama tahun 2019 telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan. Penyidik PNS (PPNS) BBPOM di Serang telah berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana di bidang obat dan makanan sebanyak 12 perkara dan telah menetapkan sebanyak 12 orang tersangka.
Demikian dikatakan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Serang Sukriadi Darma saat Konferensi Pers di Kantor BBPOM, Kota Serang
“Adapun 12 tersangka tersebut antara lain ARS alias Jangkung, SFR alias FIR, JCK alias JEK, HDR, SLM, PJI, YTT alias TAO, HDR, DRS, ARS, ARB dan SYM. Satu tersangka berinisial YTT merupakan warga negara Tiongkok,” katanya, Senin (30/12/2019)
Dari kegiatan penindakan tersebut, Imbuh Sukriadi, telah berhasil diamankan sebanyak 306 item produk obat dan makanan illegal yang terdiri dari 540.187 pcs dengan nilai ekonomi sebesar Rp4 miliar lebih.
“Yang menonjol pendistribusian kosmetik secara online. Itu melibatkan WNA. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Modus operandi yang kejahatan obat dan makanan masih didominasi dari penjualan produk illegal, khususnya kosmetik yang dilakukan melalui media daring (online),” imbuhnya
Kemudian, untuk produk kecantikan tersebut mengandung bahan berbahaya, bahkan menyebabkan kanker.
“Ada juga makanan berformalin juga ditemukan serta obat tradisional dengan bahan kimia obat,” sambungnya
Adapun pasal yang dikenakan Pasal 136, Pasal 140 dan Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 milyar serta Pasal 196 dan 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
(Adi/red)