PANDEGLANG – Peristiwa pembacokan oleh preman kepada Mahasiswa Universitas Halu Ole (UHO) Usai melakukan unjuk rasa di DPRD Provinsi Sulewesi Utara pada Kamis yang lalu. membuat Forum Advokasi Mahasiswa Tridharma Indonesia (FAMTI) mengecam dan mengutuk keras atas tindakan yang dilakukan oleh preman kepada Mahasiswa Halu Ole, Jumat (03/01/20)
Menurut Ketua FAMTI Kabupaten Pandeglang Maman mengatakan. Bahwa, baru menginjak hari ke dua di tahun 2020, berharap sudah tidak ada lagi pelanggaran – pelanggaran HAM kepada masyarakat sipil yang pada dasarnya penyampaian pendapat dimuka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Begitupun sebagai wujud demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Hal tersebut juga ditegaskan kembali dalam UU No 9 tahun 1998 pasal 7 bahwa negara/aparatur pemerintah bertanggung jawab.melindungi hak asasi manusia serta memberikan jaminan pengamanan kepada warga negaranya,” ujar maman kepada awak media Updatenews.
Maka atas kejadian tersebut, kami atas nama solidaritas mahasiswa, persaudaraan Forum Advokasi Mahasiswa Tridharma indonesia Banten. Mengecam aksi premanisme, kriminalisasi yg dilakukan oleh preman diduga kuat utusan dari perusahaan kepada saudara kita Muhamad Ikhsan mahasiswa Universitas HaluOleo.
“Dan mendorong kepada aparat penegak hukum untuk segara melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembacokan,” tegas Maman. (Rama/red)