PANDEGLANG – Kisah asmara sepasang remaja di bawah umur yakni NN (15) dan DA (16) berakhir dikantor polisi, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengamankan NN (15) yang diketahui telah melakukan hubungan intim terhadap pacarnya DA (16) di sebuah Gazebo yang berlokasi di Kampung Ciporang, Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Pandeglang, pada, Kamis (02/01/2020) sekira Pukul 01.00 wib.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan Updatenews, sepasang remaja tersebut diketahui berasal dari dua wilayah yang berbeda. NN (15) merupakan Warga Kampung Cukang Bungur, Desa Ciruji, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, sedangkan DA (16) merupakan warga Kampung Ciporang, Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita mengatakan, kejadian tersebut mulanya diketahui oleh Sopiah yang merupakan ibu tiri dari DA (16). Berdasarkan keteranganya, saat itu Sopiah melihat pelaku NN (15) sedang tidur miring berhadapan dengan DA, sambil mencumbu korban DA (16).
“Awalnya kejadian itu tertangkap tangan oleh saksi Sopiah (ibu tiri korban), pelaku sedang tidur miring berhadapan dengan korban, sambil menciumi bibir korban dan tangan kirinya meremas payudara korban, sementara tangan kanannya meremas kemaluan korban,”kata AKP DP Ambarita kepada Updatenews, Minggu (05/01/2020).
Mengetahui kejadian tersebut Sopiah langsung melaporkannya kepada ayah korban, selanjutnya sang ayah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Picung.
“Pelaku dan orang tuanya diminta datang ke Polsek Picung, saat diintrogasi pelaku dan korban mengaku sudah sering kali melakukan hubungan badan hingga korban telat datang bulan,”ungkapnya.
Lebih lanjut AKP DP Ambarita menjelaskan untuk memastikan pengakuan dari pelaku selanjutnya korban dicek medis, dari hasil pemeriksaan terhadap korban, terbukti korban sedang hamil dengan usia kehamilan 2 Minggu.
“Motifnya pelaku dan korban berpacaran dan pelaku sering menonton film porno sehingga mendorong pelaku untuk melakukan hubungan seksual dengan korban,”jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku NN (15) dijerat dengan undang-undang tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Aldo)