SERANG – Pedagang kelapa muda di Pasar Lama Kota Serang terlibat adu mulut dengan Satpol PP Kota Serang, adu mulut tersebut disebabkan karena para pedagang kelapa muda protes tidak terima ditertibkan oleh petugas Satpol PP.
Diketahui sesuai kesepakatan, per tanggal 2 Januari 2020 pedagang kelapa harus pindah ke Pasar kepandean.
Pantauan di lokasi, salah satu pedagang kelapa muda bernama Lubis menolak untuk dipindahkan lapak jualannya. Ia memprotes karena lapak jualannya tidak melanggar aturan, tetapi petugas tetap saja menertibkan.
“Salah saya dimana. Saya berjualan di dalam kios bukan di trotoar atau pun di bahu jalan, kios ini sewa loh. Tapi petugas tetap saja membawa barang dagangan saya,” ujarnya dengan nada tinggi.
Lubis mengaku, terkait kesepakatan pedagang kelapa muda yang seharusnya pindah pada tanggal 2 Januari 2020 ke Pasar Kepandean itu hanya yang berjualan di bahu jalan.
“Kemarin saya tahu ada perjanjian itu, saya ga ikut kumpul, karena saya jualannya di kios. Jadi ngapain saya ikut pindah, toh disini tidak melanggar dan jualnnya di dalam kios,” imbuhnya.
Ia mengatakan, sebagai pedagang merasa dirugikan, Pemkot Serang dan Satpol PP pilih kasih dalam menertibkan PKL.
“Pedagang kelapa saja yang ditertibkan, tapi pedagang lain yang jualan di trotoar dibiarkan saja,” tambahnya.
Dengan tegas Lubis mengatakan, dirinya tidak akan memindahkan jualannya ke Pasar Kepandean.
“Saya sudah coba jualan disana (red: Pasar Kepandean), nyatanya sepi. Sedangkan kelapa ini tidak bisa bertahan lama (cepat busuk) nanti saya makan apa sehar-hari kalau tidak laku. Jadi saya katakan tidak akan pindah, sekalipun Wali Kota Serang yang turun langsung saya tidak akan pindah,” jelasnya.
Sementara, saat ingin dikonfirmasi kepada salah satu petugas Satpol PP yang sedang menertibkan pedagang kelapa muda, para petugas enggan memberikan keterangan yang lengkap.
“Saya hanya jalankan tugas. Untuk detailnya ke kantor saja tanyakan kepada atasan kami,” uajr salah satu petugas. (Nm/red)