SERANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kota Serang hingga awal tahun 2020 belum mempunyai mediator, hal itu pun akan mengakibatkan setiap perselisihan tenaga kerja langsung dialihkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang, Syafaat mengaku kekurangan, terutama dibagian mediator. Pada akhirnya setiap perselisihan pihaknya selalu mengalihkan ke Pemprov Banten.
“Keberadaan mediator sangat di butuhkan oleh Disnakertrans, terlebih satu mediator harus menangani 10 perusahaan yang ada di Kota Serang, namun sayangnya, saat ini kami belum memiliki satupun mediator,” ujarnya, Selasa (7/1).
Setiap perusahaan atau tenaga kerja yang melapor berakibat tidak dapat dimediasi dengan baik, karena tidak adanya tenaga yang kompeten. Disnakertrans terpaksa mendorong mediasi tersebut ke Pemprov Banten.
“Karena disini tidak ada, kita alihkan mereka kesana, meskipun memang laporannya masuk ke kami dulu,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya selalu berupaya untuk dapat menangani perselisihan tenaga kerja. Apabila dapat diselesaikan, pihaknya tidak perlu lagi mengalihkan ke Pemprov Banten.
“Meskipun tidak ada mediator, sedikitnya kita upayakan untuk membantu menyelesaikan masalah perselisihan,” terangnya.
Syafaat mengaku sudah lama mengajukan untuk keberadaan mediator, sebab pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, kata dia, juga masih kurang.
“Kami telah mengajukan untuk keberadaan mediator yang merupakan pejabat fungsional. Namun hingga kini belum ada kejelasan,” tuturnya. (Nm/red)