SERANG – Terkait pemindahan penjual kelapa muda yang berada disekitar Pasar Lama Serang untuk dipindahkan ke Pasar Kepandean, Satpol PP Kota Serang saat ini masih melakukan negosiasi dengan tiga pedagang kelapa muda yang menolak pindah.
Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan, terjadi miskomunikasi antara pihaknya dengan tiga pedagang yang masih bertahan. Sebab, pedagang menganggap pemindahan itu dilakukan untuk seluruh PKL.
“Perlu diingat, pemindahan atau relokasi yang dilakukan itu sesuai dengan Kepwal nomor 511.23/Kep.151-Huk/2019 bahwa PKL stadion dan pedagang kelapa di Pasar Lama akan dipindah ke Kepandean,” ujarnya, Rabu (8/1).
Kusna menjelaskan, pemindahan pedagang kelapa muda ke Pasar Kepandean bukan merupakan penertiban biasa bagi pedagang yang melanggar aturan. Tetapi, hal itu merupakan tindaklanjut dari Kepwal tersebut.
“Mereka berkata kok cuma pedagang dugan saja yang dipindahkan ke Kepandean, kenapa yang lainnya tidak. Yah kami berikan penjelasan bahwa ini memang merupakan keputusan agar Kepandean menjadi sentra penjualan dugan,” katanya.
![](http://updatenews.co.id/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200108-WA0044-768x1024.jpg)
Ia mengatakan, dari mayoritas pedagang kelapa muda, telah sepakat untuk pindah. Sebab, dari 23 pedagang kelapa muda saat itu, namun sekarang ini hanya tersisa tiga pedagang saja.
“Mayoritas mereka sudah berdagang di pasar Kepandean. Ini memang hanya ada tiga yang menolak pindah karena beralasan mereka tidak berdagang di trotoar, melainkan di kios dan sudah bayar,” ucapnya.
Saat ini, kata Kusna, pihaknya tengah bernegosiasi dengan pedagang yang masih bertahan, agar mereka mau pindah ke Pasar Kepandean.
“Namun kalau mereka tetap tidak mau pindah, yah minimal kami minta mereka jangan sampai mengambil bahu jalan. Tapi kami tetap berusaha agar mereka mau pindah sesuai dengan Kepwal itu,” tandasnya.
Sebelumnya, salah satu pedagang kelapa muda bernama Lubis menolak untuk dipindahkan lapak jualannya. Ia memprotes karena lapak jualannya tidak melanggar aturan, tetapi petugas tetap saja menertibkan.
“Salah saya dimana. Saya berjualan di dalam kios bukan di trotoar atau pun di bahu jalan, kios ini sewa loh. Tapi petugas tetap saja membawa barang dagangan saya,” ujarnya dengan nada tinggi.
Lubis mengaku, terkait kesepakatan pedagang kelapa muda yang seharusnya pindah pada tanggal 2 Januari 2020 ke Pasar Kepandean itu hanya yang berjualan di bahu jalan.
“Kemarin saya tahu ada perjanjian itu, saya ga ikut kumpul, karena saya jualannya di kios. Jadi ngapain saya ikut pindah, toh disini tidak melanggar dan jualnnya di dalam kios,” tuturnya. (Nm/red)