SERANG – Satu Kelurahan di Kota Serang, tepatnya di Kelurahan Cibendung, Kecamatan Taktakan sejak pemekaran dari Kelurahan Cilowong tahun 2018 lalu, hingga saat ini belum memiliki kode wilayah. Akibat dari hal itu, aktivitas yuridis formalnya terganggu dan harus menginduk pada kelurahan lama. Bahkan, akibat dari hal itu, Kelurahan Cibendung tidak mendapatkan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Bina Kecamatan, Kota Serang, Tohir mengatakan saat ini Kelurahan Cibendung sejak pemekaran dan Kelurahan Cilowong sudah melakukan aktivitas layaknya kelurahan lain, hanya saja karena belum memiliki kode wilayah membuat aktivitas yuridis formalnya harus menginduk ke Kelurahan Cilowong. Seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL), dan yang lainnya.
“Saat ini yang urgen adalah pemberian kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kelurahan Cibendung,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (8/1).
Karena tak memiliki kode Kelurahan Cibendung, kata Tohir, kelurahan tersebut juga tidak mendapatkan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, hal itu berakibat sulitnya melakukan pembangunan di kelurahan tersebut.
“Kalau belum punya kode wilayah itu tidak akan dikasih DAU Tambahan, kalau sampai dikasih itu bahaya, kan sempat ramai juga tuh desa fikrif,” terangnya.
Ia mengatakan, sebelum itu pihaknya sudah mengajukan ke Kemendagri tahun kemarin, hanya saja sudah terlambat dan harus diajukan kembali. “Kemarin, terlambat sudah jadi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dan itu satu tahun dua kali dikeluarkan,” jelasnya.
Hingga kini, Tohir terus berupaya untuk mendapatkan kode wilayah untuk kelurahan Cibendung, mulai dari koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, namun diarahkan langsung berkoordinasi dengan Kemendagri. “Kita diarahkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan dan dekosentrasi, Kemendagri,” ujarnya.
Pihaknya juga pernah langsung mendatangi ke Kantor Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan dan Dekonsentrasi untuk ditindaklanjuti, namun saat itu yang bersangkutan sedang tidak ada di kantornya.
“Kita kesana waktu tanggal 17 Desember, nanti Februari kita kesana lagi, kalau surat sudah kita sampaikan dan kita tunggu hasilnya,” tuturnya.
Dirinya pun berharap, paling tidak kode wilayah tersebut akan didapatkan bulan Desember 2020. Sehingga pelaksanaan terkait yuridis formal dapat dilakukan, dan juga Kelurahan Cibendung mendapatkan DAU tambahan.
“Bulan Juni kita harap sudah keluar, atau paling tidak selambat-lambatnya Desember,” paparnya.
Sementara, Camat Taktakan Farach Richi mengatakan saat ini usulan terkait nomor kelurahan yang ada di Kelurahan Cibendung sudah disampaikan ke Kemendagri.
“Kalo tidak salah, usulan sudah disampaikan ke Kemendagri, karena kecamatan hanya menerima,” katanya.
Saat ditanya adakah permasalahan terkait yuridis formal di kelurahan tersebut, dirinya mengaku hingga saat ini untuk pelayanan di Kelurahan Cibendung, Kecamatan Taktakan tidak ada kendala apapun.
“Untuk saat ini proses pemerintahan tidak ada kendala, dan pelayanan juga tidak ada masalah apapun,” tukasnya. (Nm/red)