SERANG – Warga Kecamatan Curug dan Kecamatan Walantaka ancam gerudug Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, hal itu karena warga menolak adanya peternakan ayam ilegal dilingkungan mereka.
Ancaman gerudug itu juga, warga akan membawa kotoran ayam jika Pemkot Serang tidak menutup peternakan ayam ilegal. Mereka pun memberikan tenggat waktu hingga 1 Februari untuk mendapatkan kepastian.
Demikian hal itu disampaikan oleh perwakilan masyarakat saat melakukan audiensi dengan Pemkot Serang yang dihadiri oleh Sekda Kota Serang, Tb. Urip Henus Surawardhana dan Asda III Kota Serang, Komarudin, serta perwakilan OPD terkait, Jumat (10/1).
Juru bicara masyarakat Tinggar, Robi, mengatakan pihaknya tidak main-main dengan ancaman itu. Ancaman itu dilontarkan karena warga tidak tahan dengan bau yang ditimbulkan oleh peternakan ayam ilegal itu.
“1.000 masyarakat Tinggar akan menggeruduk Puspemkot Serang sambil membawa kotoran ayam. Ini supaya pemerintah tahu bahwa bau seperti inilah yang kami rasakan selama bertahun-tahun lamanya,” ujar Robi saat ditemui di aula Setda Kota Serang, Minggu (12/1).
Robi mengatakan, sudah banyak keluhan yang telah disampaikan oleh warga selama peternakan ayam itu berdiri dilingkungan tempat dirinya tinggal. Bau yang menyengat, hingga lalat yang banyak sangat mengganggu kenyamanan warga.
“Yah bayangkan, antara rumah warga dengan kandang ayam itu jaraknya paling cuma 10 meter saja. Sudah pasti bau dan lalat itu sangat mengganggu kami,” katanya.
Pihaknya menuntut agar Pemkot Serang segera mengambil keputusan terkait keberadaan peternakan ayam tersebut. Izin yang tidak ada, serta lokasi berdirinya peternakan ayam itu tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang yang berlaku.
“Jadi kami megur dan menuntut kepada Pemkot Serang, agar segera melaksanakan tuntutan kami. Kami berikan tenggat waktu hingga 1 Februari. Jika hingga 1 Februari ternyata Pemkot tidak serius, maka kami akan membawa 1.000 masyarakat ke Pemkot Serang ini,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Kota Serang, Tb. Urip Henus Surawardhana, mengatakan Pemkot Serang saat ini masih belum mendapatkan hasil dari RTRW yang telah diajukan kepada Kementerian.
“Pada dasarnya kami sepakat dengan tuntutan yang disampaikan. Namun saat ini kami masih menunggu RTRW yang saat ini masih dalam proses di Kementerian. Seandainya dekat 1 Februari ini masih belum ada tanda-tanda RTRW selesai, maka kami akan coba komunikasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan, karena Kota Serang tidak cocok untuk digunakan sebagai daerah peternakan, makan Pemkot Serang dalam RTRW telah menghilangkan peternakan sebagai salah satu jenis usaha.
“Jangan sampai masyarakat berfikiran bahwa kami tidak mau menutup peternakan ayam itu. Kami mau menutup, hanya saja ada aturan main yang harus diselesaikan. Gak seenaknya asal tutup begitu saja,” ucapnya.
Dirinya mengaku beberapa kali Pemkot Serang mencoba untuk melakukan langkah komunikasi yang baik, namun hingga saat ini hasilnya nihil.
“Dari pihak peternakan memang sampai saat ini kami akui sulit untuk diajak berkomunikasi. Kami pernah memanggil mereka untuk menghitung PBB dan hal lainnya, dan memang sulit. Jadi wajar kami lihat masyarakat marah, toh kami juga sulit untuk berkomunikasi,” tukasnya. (Nm/red)