TANGERANG – Pemkot Tangerang melakukan pendataan terkait rumah dan fasilitas publik yang rusak akibat bencana banjir yang terjadi 1 Januari 2020 lalu untuk diajukan ke Pemerintah Pusat.
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan telah menginstruksikan kepada Camat dan Lurah untuk mendata rumah warga yang mengalami kerusakan.
“Ini dimaksudkan untuk dimasukan ke program perbaikan rumah rusak akibat banjir dari bantuan Pemerintah Pusat. Sampai saat ini Pemkot Tangerang masih belum menerima tata cara teknis pengajuannya,” katanya kepada media.
Lebih lanjut Arief mengatakan sudah memerintahkan Camat dan Lurah untuk melakukan pendataan terlebih dahulu meski sampai kini teknis pengajuan tentang perbaikan rumah warga dari bantuan Pemerintah Pusat belum mengetahui.
Walikota juga telah meminta kepada Dinas terkait untuk terus melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait agar program tersebut dapat juga diketahui oleh masyarakat Kota Tangerang. “Pemberian kompensasi akan dilakukan oleh BPBD sesuai dengan kriteria yaitu rusak berat Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta dan rusak ringan Rp10 juta, ” jelasnya.
Dan Walikota juga sudah memeriksa beberapa wilayah terkait pompa penyedot air mengingat adanya informasi dari BMKG yang menyatakan akan terjadi hujan lebat pada akhir pekan ini. (Farid/red).