SERANG, Updatenews.co.id – Maraknya Penambangan ilegal di Provinsi Banten menimbulkan gejala yang berdampak pada kerusakan lingkungan sehingga menjadi penyebab banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Lebak beberapa waktu lalu. Menanggapi gencarnya upaya pemerintah dalam melakukan penindakan Penambangan Ilegal disambut baik oleh Ombudsman.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsyan mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya upaya kepolisian untuk mengungkap penambangan ilegal yang diduga menjadi penyebab banjir di Lebak.
Namun yang terpenting menurutnya, aparat dalam penyelidikan harus benar-benar jeli menyikapi kasus tersebut, karena ada berbagai kemungkinan mengapa aktivitas penambangan liar dilakukan.
“Kalau memang ternyata disitu rakyat yang secara ekonomi mungkin kurang memadai, melakukan itu, harus dipikirkan solusinya seperti apa. Artinya tidak pendekatan hukum ansich, yang terlibat ditangkap. Iya kalau memang rakyat disitu, dia susah dan secara ekonomi kehidupannya tidak begitu baik,”
ujar Dedy usai menerima kunjungan Kapolda Banten, Irjen Pol Agung Sabar Santoso beserta rombongan silaturahmi ke Kantor Ombudsman Banten, Senin (13/1/2020).
Disamping itu, sambung Dedy adanya aktivitas penambangan ilegal memungkinkan juga dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum-oknum itulah yang menurutnya harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
“Tapi kan bisa jadi ada oknum-oknum dibelakang itu yang memanfaatkan mereka. Bisa jadi, dalangnya bandar besar pelaku penambangan mungkin kami serahkan kepada aparat hukum yang berwenang dan berkompeten untuk menangani itu,” ujarnya.
Lebih lajut Dedy menjelaskan, dalam kewenangannya, berdasarkan undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombusmen Republik Indonesia, ada upaya panggil paksa kepada terlapor jika terlapor yang dipanggil sebanyak 3 kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan sah.
“Itu (terlapor-red) bisa dipanggil paksa dan tentunya kami dengan bantuan pihak kepolisian dalam hal ini adalah kepolisian daerah dimasing-masing struktural. Selain itu, di Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2018 ada sebuah pasal yang mengatakan bahwa siapa yang menghalang-halangi pemeriksaan Ombusmen akan di ancam pidana 1 Tahun dan denda 2 Miliyar,” terangnya.
Kemudian terkait solusi penanganan masalah penambang ilegal tersebut, pihaknya mendorong dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Kami serahkan kepada aparat hukum selaku pihak yang berwenang dan pastinya memiliki kompetensi yang pas untuk menjawab itu,” pungkasnya. (Jejen/red)