PANDEGLANG – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pandeglang tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang bakal membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pendaftaran tersebut akan dimulai pada tanggal 15 Januari tahun 2020.
Ketua Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja’i mengatakan bahwa, pada proses pelaksanaannya ada beberapa tahapan yang akan dilangsungkan. Di antaranya, pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, perpanjangan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman penetapan hasil penelitian administrasi, seleksi tertulis, pemeriksaan hasil seleksi tes tertulis.
Selain itu, ada tanggapan masyarakat tahap I, wawancara, pengumuman hasil seleksi wawancara (10 besar), tanggapan masyarakat tahap II, klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II dan pengumuman pasca hasil klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II, selanjutnya proses pelantikan.
“Para peserta yang akan mendaftar jadi anggota PPK akan mengikuti beberapa tahapan. Tahapan – tahapan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020,”kata Suja’i saat menggelar konferensi pers di Aula KPU Kabupaten Pandeglang, Selasa (14/01/2020)
Lebih lanjut Suja’i menjelaskan, untuk jumlah kebutuhan anggota PPK di tiap Kecamatan adalah Lima orang. Jika dikalkulasikan jumlah keseluruhan yang dibutuhkan sekitar 175 orang.
“Untuk Pandeglang ada 35 Kecamatan, jika dikalkulasikan kurang lebih sekitar 175 orang,”jelasnya.
Suja’i juga menyampaikan, ada sembilan point persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon anggota PPK. Di antaranya yaitu, warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, bukan anggota atau pengurus parpol.
Selain itu, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah SLTA sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
“Sejumlah persyaratan tersebut diatur dalam pasal 72 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,”tandasnya. (Aldo)