SERANG, – Pengurus dan anggota Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Provinsi Banten menyatakan keberatan dengan rencana Pemkot Serang untuk merevitalisasi Gedung Juang menjadi kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Serang.
Menanggapi penolakan tersebut, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, bahwa Pemkot Serang hanya ingin memperbaiki gedung tersebut bukan untuk membongkarnya.
“Bahwa penolakan DHD harus ada dasarnya, Pemkot Serang bukan ingin merubah Gedung Juang atau membongkar Gedung Juang, tapi hanya ingin memperbaiki, kalau bangunan dibongkar tidak setuju, tapi kan ini untuk diperbaiki,” kata Syafrudin saat di temui wartawan di Kantornya, Puspemkot Serang, Selasa (14/1/2020).
Meskipun ada penolakan dari DHD 45 lanjut Syafrudin, namun pihaknya akan tetap melakukan revitalisasi. Ia mengaku bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sebagai Pemerintah Kota Serang.
“Mau sepakat atau tidak, pemkot Serang akan menjalankan tugas dari pemerintah Kota Serang, kemudian juga kaitannya dengan pemanfaatan perpusatakan, kalau bermanfaat untuk masyarakat ga apa apa. Bahkan kalau di Alun alun juga kalau bermanfaat juga ga apa-apa,” paparnya.
Diketahui, DHD 45 menolak karena revitalisasi dinilai akan menghapus nilai-nilai sejarah, Gedung Juang tersebut akan direvitalisasi sebagai Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Serang, Syafrudin menegaskan, akan tetap terus menjalankan program untuk revitalisasi Gedung Juang.
“Kita terus geh, wong pemerintah geh, kecuali per orangan, kalau tujuan pemerintah itu dihalang halangi, apa kira kira, jika DHD akan menempuh pengadilan, silahkan mau ke pengadilan juga,” pungkasnya. (Jen/red)