SERANG,updateNews.co.id – Omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansinya berbeda menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum.
Selain di sektor ketenagakerjaan, omnibus law UU cipta lapangan kerja juga berdampak terhadap sektor agraria dan lingkungan. “Dengan dimudahkan pengadaan lahan bagi pengusaha jelas ini akan memperdalam ketimpangan struktur penguasaan lahan di Indonesia,” ujar aktivis Banten yang juga Ketua Organisasi Sekolah Mahasiswa Progresif (Sempro) Ikhsan usai melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI, Selasa (14/1/2020).
Selain itu, kata dia, dimudahkan izin berusaha dengan dihilangkannya AMDAL ini juga akan menyebabkan dampak kerusakan dan krisis lingkungan yang ada di Indonesia.
Ikhsan menjelaskan, dalam perspektif hukum dan demokrasi, pihaknya memandang UU 12/2011 tentang pembentukan perundang-undangan dan perubahannya tidak mengenal istilah omnibus law. Akibatnya akan berbenturan dengan hukum dan aturan yang sudah ada di Indonesia.
“Pembahasan Omnibus law RUU Cipta Lapangan kerja-pun tidak melibat partisipasi aktif dari masyarakat yg terdampak langsung (stakeholder), seperti buruh, petani di desa-desa, pemuda, dan aktivis lingkungan apabila RUU cipta lapangan kerja ini disahkan,” tuturnya.
Disamping itu, menurut Ikhsan, malah sebaliknya, tim yang diamanahkan presiden untuk pembahasan RUU cipta lapangan kerja hanya berasal dari kelompok-kelompok pengusaha dan birokrat yang ada di Indonesia.
“Jelas, lahirnya RUU cipta lapangan kerja dengan alasan mempermudah investasi hanya akan menenggelamkan kesejahteraan dan demokrasi rakyat,” pungkasnya. (Jejen/red)