CILEGON – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon bakal menaikan tarif pelayanan dasar sekitar 30 persen yang mulai berlaku pada bulan Februari 2020 mendatang. Kenaikan tarif ini menyusul kebutuhan anggaran sekitar 300 juta perbuan untuk pengeluaran rutin.
Wakil Direktur Pelayanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon dr. Meisuri mengatakan, selama ini untuk pelayanan umum di Rumah Sakit Daerah Kota Cilegon belum menaikan tarif sejak tahun 2009 dan kenaikan tarif ini juga menyusul adanya kenaikan tarif peserta pasien BPJS.
“Kalau pasien BPJS pembayaran sudah paket, baik untuk perawatan, diagnosa dan obat. Jadi kenaikan ini bukan untuk pasien BPJS melainkan untuk pasien umum yang berobat atau menjalani perawatan rawat inap,” katanya Selasa, (14/01/2020).
Pihaknya menyatakan, sejaun ini biaya pelayanan maupun perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon masih terjangkau, yakni untuk kelas 1 sebesar Rp 60.000 perhari, kelas 2 sebesar Rp 40.000 perhari dan kelas 3 Rp 23.000 perhari. Angka itu dinilai murah dibandingkan di rumah sakit lain.
“Dari masing-masing kelas di RSUD ini sudah termasuk makan, obat, biaya lab, listrik dan lain-lain, dan itu tidak memadai sekali. Maka dari itu, pihak rumah sakit akan mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif,” jelasnya. (Red)