SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menertibkan aset-aset milik Pemerintah Kota Serang, khususnya yang masih ada di Pemerintahan Kabupaten Serang, Rabu (15/01/2020).
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, pembentukan aset ini dilakukan untuk menyelesaikan aset-aset milik Pemkot Serang yang sudah bertahun-tahun tidak diserahkan oleh Pemkab Serang. Khususnya, aset strategis yang belum diserahkan, seperti RSUD Kabupaten Serang, BUMD Air hingga Kantor Bupati Serang.
“Kami akan membuat Pansus dengan kesepakatan semua fraksi yang akan diparipurnakan secepatnya. Karena ini menjadi program prioritas kami setelah dilantik menjadi DPRD Kota Serang,” katanya.
Budi mengaku, pihaknya akan mengkonsultasikan permasalahan tersebut dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Banten untuk membantu menyelesaikan permalasahan aset di Kota Serang.
“Kami akan komunikasikan dengan KPK dan Provinsi sebagai penengah. Mudah-mudahan saya berharap Walikota dan Wakil Walikota bersama kami bisa bekerjasama dengan baik agar aset dapat dikembalikan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Ridwan Ahmad menjelaskan, berdasarkan laporan dari BPKAD Kota Serang terdapat 227 item aset yang belum diserahkan dengan nilai kurang lebih Rp202 miliar terdiri dari bangunan gedung.
“Selain aset itu, juga sengketa aset ada 16 item, ini juga menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi kami. Selain itu, terkait batas wilayah juga masih ada masalah, dalam Undang-undang itu akan ada 265 km, di Perda Kabupaten itu ada 254 km. Artinya ini ada selisih 11 km,” tandasnya. (Red)