SERANG, Updatenews.co.id – Keresahan yang muncul setelah banjir bandang diakibatkan atas hilangnya sertifikasi tanah masyarakat, namun hal ini tidak akan dibiarkan dalam berkepanjangan, Pasalnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten menjamin akan memberikan bantuan berupa pergantian surat tanah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil BPN Banten, Andri Tenri Abeng saat di wawancara dihalaman kantor BPN Banten, Kamis (16/1/2020).
Andri Terani mengatakan, bagi masyarakat korban banjir yang mempunyai sertifikat rusak karena banjir maka pihaknya akan menggantinya.
“Kita sudah mensosialisasikan bahwa bagi masyarakat yang terkena banjir atau sertifikatnya rusak karena banjir bisa langsung minta pergantian sertifikatnya ke kantor badan pertanahan,” paparnya
Saat ditanya apakah ada biaya untuk pergantian sertifikat tersebut, ia mengatakan penggantian sertifikat tersebut dikenakan biaya Rp50 ribu.
“Harus ada keterangan bahwa benar dia korban banjir dan sertifikatnya itu hanyut terbawa banjir, terus dia benar tinggal disitu dan sertifikatnya itu di tanah itu,” tuturnya.
Andri menambahkan, untuk pembuatan sertifikat yang hilang tidak sepenuhnya akan mendapatkan dengan mudah, kata dia, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, syarat itu diperlukan guna menghindari terjadinya penipuan.
“Syaratnya bawa sertifikat yang rusak nanti isi formulir, kalau hilang menempuh prosesur serifikat pengganti, adanya surat keterangan kehilangan, dia bener hilang, benar warga korban banjir, benar tinggal disitu, benar sertifikatnya atas rumah dia,” pungkasnya. (Jen/red)