SERANG, Updatenews.co.id – Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Dewan Perwakilan daerah Provinsi Banten menolak Rencana UU Omnibus law terkait rencana undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang disusun pemerintah pusat. Sebab, RUU tersebut dinilai banyak merugikan buruh atau pekerja.
“Apa yang akan di undang pemerintah mengenai omnibus law itu yang memang nanti akan membuat cilaka bagi kaum pekerja dan buruh jelas kami menolak dengan tegas,” ucap Redi Darmana ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Indonesia usai menggelar audiensi di Gedung Serbaguna DPRD Provinsi Banten, Senin (20/1/2020)
Ia menambahkan, jika rencana Pemerintah dalam menerapkan Omnibus Law RUU Cipta lapangan kerja akan memberikan dampak baik terhadap kesejahteraan buruh maka pihaknya sepenuhnya akan menerima dengan baik.
“Ya kalau itu memang aturan undang-undang yang dikeluarkan pemerintah akan memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan buruh, sebagai serikat pekerja dan buruh tentu akan menerima dengan baik,” katanya.
Ia menegaskan, jika pemerintah ngotot Omnibus Law disahkan maka FSPI dan serikat buruh di banten akan melakukan mogok masal.
“Kalau Omnibuslaw ini tetap berjalan dengan tidak mengindahkan kaum pekerja mungkin akan terjadi mogok (kerja) masal se indonesia, tapi buruh Banten mencanangkan untuk tidak pergi ke Jakarta hanya untuk di Provinsi Banten saja,” katanya.
Ia menjelaskan, yang dipermasalahkan terkiat omnibus law salah satunya adalah jam kerja dengan menerapkan prinsip kerja melalui penyesuaian waktu.
“Pekerja ini akan dipekerjakan sesuai dengan jam kerjanya, Bukan lagi digajih seperti aturan sekarang upah minimum Provinsi, Kota, atau Kabupaten,” jelasnya.
Selain itu, masih Redi, Pemerintah dengan Omnibis Law melalui RUU cipta lapangan kerja akan mempermudah tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia.
“Itu yang menjadi kekhawatiran buruh, kalau kedatangan pekerja asing diterima dengan baik bagaimana dengan buruh asli, Nah kalau pekerja asing dengan gampangnya diterima, terus pekerja lokal nanti bagaimana,” tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya khawatir jika Pemerintah tetap mengundangkan Omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja, maka hal tersebut daaat mengancam buruh maupun serikat pekerjanya.
“Sangat khawatir karena kelangsungan hidup pekerja sama aja, kalau itu terjadi (diundangkan) serikat pekerjapun tidak akan ada, buat apa serikat pekerja ada, apa yang bisa dibantu atau dibela gitu,” katanya.
“Serikat pekerja sudah bicara baik dengan pihak perusahaan, serikat
pekerja sebetulnya tidak mau aksi, makannya menginginkan adanya konsolidasi diterima audiensi dengan baik oleh pemerintah, aksi itu bukan jalan yang terbaik untuk pekerja sebenarnya, tetapi kalau aksi itu harus dilakukan kenapa tidak kan begitu,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Bahrum mengatakan, turut mengapresiasi dengan kedatangan Federasi Serikat Pekerja Indonesia untuk beraudiensi, namun pihaknya terlebih dahulu akan mengkaji terkait draf rancangan UU Omnibus Law tersebut.
“DPRD mengapresiasi terhadap FSPI yang telah datang audiensi, yang mana ada esensi yang tentunya perlu juga dikaji lebih mendalam, lebih komprehensif, lebih kredibel,” katanya.
Ia menjelaskan, bahwa DPRD belum bisa menyepakati tuntutan penolakan buruh terhadap Omnibus Law. Selain itu, kata dia, DPRD Provinsi juga belum mendapatkan dapat draf rancangan undangan-undang tersebut.
“Tentunya kami belum bisa menyepakati bersama dengan para serikat buruh itu, DPRD tidak bisa juga menyikapi secara formil, karena memang melihat wacana untuk pembuatan omnibuslaw ini draf rancangannya belum dapat,” pungkasnya (jen/red).