SERANG, Updatenews.co.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Bahrum meminta kepada para buruh untuk tidak berburuk sangka atau Suudzon kepada Pemerintah terkait RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
“Tidak boleh berangan-angan, kenyatan-kenyataan itu yang bersikap kebutuhan para saudara yang ada di buruh ini suatu hal yang cukup normal, namun kita pun tidak boleh suudzon ya terhadap pemerintah,” tutur Bahrum kepada kepada reporter Selasa, (21/1/2020).
Bahrum menganalogikan Omnibus Law dengan buruh seperti orang tua dengan anaknya. Oleh karena itu, menurutnya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak akan menyengsarakan buruh.
“Karen yakin betul, tidak mungkin orang tua makan anak, orang tua menyengsarakan anak kan begitu, dan juga yakin kalau seandainya dapat menghilangkan kebutuhan-kebutuhan kesejahteraan buat para buruh dalam rancangan draf undang-undang omnibuslaw ini tidak seperti itu,” ujarnya.
Bahrum mengatakan, bahwa garis besar tujuan rancangan undang-undang cipta lapangan kerja yaitu untuk mensejahterakan para buruh. “Artinya meyakinkan bahwa garis besar dari rancangan undang-undang ini ya tujuannya atau mengarahnya, efektasinya itu yang jelas untuk mensejahterakan lah kan begitu,” katanya.
Oleh karena itu, Bahrum meminta agar para buruh tidak berperasangka buruk tentang apa saja undang-undang yang akan dihapus atau undang-undang yang akan digabungkan serta undang-undang yang akan direvisi dalam gabungan UU Omnibus Law tersebut.
“DPRD tidak mau berperasangka buruk, berperasangkan husnuzon aja, percaya saja kepada Pemerintahan Pusat bahwa ini dalam rangka untuk bisa meningkatkan dan mengembangkan ekonomi,” tandasnya.
Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Provinsi Banten menggelar audiensi dengan Wakil Ketua DPRD Banten di Gedung Serbaguna DPRD Banten Senin, (20/01/2020).
Audiensi tersebut dalam rangka menyikapi rencana pemerintah menerbitkan RUU Omnibus Law dan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang dinilai merugikan buruh. (Jejen/red)