TANGERANG – Pagi tadi hingga siang, buruh dari berbagaimacam elemen memenuhi jalan dalam rangka aksi tolak Omnibus Law RUU CILAKA, Rabu (22/01/2020)
Pakar Kebijakan Publik Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Miftahul Adib mengatakan, terkait upah minimum dalam konteks Omnibus Law RUU CILAKA harus dijelaskan secara detil oleh pemerintah.
“Terkait poin upah minimum bakal ditiadakan misalnya, ini yang harus dijelaskan detil oleh pemerintah. Bagaimanapun ukuran upah minimum harus ada, karena memastikan hak pekerja tingkat paling rendah terjamin,” ujar Adib pada reporter UpdateNews.co.id, Rabu (22/01/2020)
Adib memperkirakan jika upah minimum juga ditiadakan, hal ini akan menjadi celah bagi pengusaha untuk mempermainkan buruh. “Pengusaha nakal, mempermainkan buruh,” tambah Adib.
Merambah ruahnya isu perang dagang AS-Cina, hal ini sering disebut-sebut sebagai cikal bakal Omnibus Law RUU CILAKA disamping hubunganIndonesia-Cina yang berlangsung dalam dalih ‘genjot’ investasi.
Namun, Adib menilai hal ini terlalu jauh untuk dibicarakan. Baginya pemerintah hanya mempermudah regulasi investasi.
“Pemerintah ingin menggenjot kenaikan pertumbuhan ekonomi dengan mempermudah investasi dengan cara menyederhanakan regulasi,” jelas Adib.
Adib mengatakan, pemerintah dan pengusaha harus memastikan bahwa RUU CILAKA dapat diterima oleh buruh, harus disampaikan dengan pengertian.
“Pemerintah dan pengusaha harus memastikan bahwa RUU itu diterima oleh buruh. Misal, disampaikan kepada buruh sehingga mereka mengerti. Contoh, lebih detil upah, perlindungan, pesangon harus ada tertera jelas,” pungkas Adib. (Gilang/Red)