SERANG, Updatenews.co.id – Meskipun terus mendapatka penolakan dari warga, namun Proyek Sintesa Geothermal Banten di Kampung Wangun, Kecamatan Padarincang akan tetap dilanjutkan. Hal tersebut lantaran izin oprasional Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) dinilai sudah lengkap.
Demikian hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang Sentot Sumarlan saat ditemui di ruang kerjanya Rabu, (22/1/2020).
“Izin yang dimohon oleh SBG sudah lengkap, jadi sudah tidak ada masalah lagi ya, yang akan dilakukan lebih kepada pendekatan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa pihak perusahaan sudah berupaya dengan segala cara untuk memberikan pendekatan lebih kepada masyarakat, bahkan warga Padarincang dan Ciomas sudah diajak ke Kamojang untuk mendapatkan bahan perbandingan Geothermal.
“Memang dari pihak perusahaan sudah pendekatan kepada masyarakat, lebihnya lagi bahwa tokoh masyarakat Padarincang dan Ciomas pernah diajak kekamojang 46 orang untuk melihat sumber panas bumi yang disanah, sumber informasi geothermal se asia, jadi memang warga sudah tidak keberatan, ya jadi begitu,” jelasnya.
Usai rapat, dikatakan Sentot, pihaknya akan melakukan mobilisasi karena ketika melakukan kegiatan Eksplorasi akan dilakukan pendampingan baik oleh masyarakat setempat maupun TNI/POLRI.
Terkait Kekhawatiran warga, kata dia, geothermal di Padarincang tidak mungkin seperti di panas bumi di Sulawesi dan Lapindo. Pihaknya juga akan terus meyakinkan kepada masyarakat agar mendapatkan pemahaman seperti gas bumi yang ada di Kamojang.
“Jadi gini ya, masyarakat itu khawatir yang terjadi seperti di Matalogo yang ada di sulawesi, untuk masyarakat padarincang diyakinkan setelah pulang dari kamojang tidak mungkin terjadi kaya di sulawesi atau seperti yang terjadi di lapindo tidak mungkin,” paparnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus mendorong perusahaan Sintesa Banten Geothermal untuk melanjutkan tahapan Eksplorasi dan Ekspolitasi di gunung prakasak.
“Izin eksplorasi itu sampai dengan bulan April 2020, ketika sudah masuk ketahapan eksplorasi ada kandungannya, ada depositnya maka langsung ditindak lanjuti ke tahap eksploitasi atau oprasi prodkusi,” tegasnya (Jen/red).