Minggu, Juli 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Headline

Dirut UT Minta Pemerintah Kaji Ulang Omnibuslaw RUU Cilaka

admin by admin
23 Januari 2020
in Headline
2 min read
0
Akademisi Banten Tolak Rencana Pencabutan Subsidi Elpiji 3 Kg
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, Updatenews.co.id – Isue ketenagakerjaan menjadi polemik dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja. Selain rencana penerapan Upah kerja per Jam, salah satu penghapusan pesangon dinilai akan merugikan buruh.

Akademisi sekaligus Dirut Universitas Terbuka (UT) Serang Maman Rumanta mengatakan, RUU Omnibus Law tersebut akan berdampak terhadap buruh, oleh karena itu, ia meminta aturat tersebut kembali dipertimbangkan oleh pemerintah.

“Tidak tahu apa dasarnya sehingga UMR itu jadi ditiadakan, itu wacana pemerintah kalau tidak salah, kalau itu ditiadakan perlindungkan terhadap para pekerja lokal itu perlu dipertimbangkan, karena tanpa adanya UMR maka para pengusaha barangkali bisa semena-mena menggajih para pekerja tanpa ada aturan yang jelas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk peraturan yang sekarang pekerja buruh ditetapkan dengan UMR atau UMK, Ia mencontohkan seperti di Kota Serang yang sudah UMR, namun kalau ternyata diganti dengan upah per jam kerja maka akan berdampak pada perekonmian.

“Sekarang kan udah jelas ada UMR dikota serang, kabupaten dan lain-lain, itu kan beda-beda disesuaikan kondisi setiap wilayah masing-masing, Nah kalau betul itu dicabut perlu kajian juga, karena tanpa kajian sesuatu sebenarnya harus dicari dulu kira-kira dampakny apa sih, sehingga peraturan-peraturan yang dibuat pemerintah nantinya tidak berdampak buruk terhadap perekonomian,” paparnya.

Ia menamahkan, Omnibus Law juga disebut bakal merevisi aturan tentang perekrutan tenaga kerja asing (TKA). Untuk itu, pihaknya menilai buruh lokal kedepannya akan menjadi penonton.

“Kalau misalnya nanti buruh kita jadi penonton kan banyak orang-orang miskin, perekonomian kita ya pasti akan terpuruk lagi gitu, apalagi kalau modalnya disinyalir ada kebijakan orang luar bisa masuk ke indonesia, itu artinya ada persaingan sangat berat terhadap buruh-buruh yang ada di lokal,” ucap Maman

Terkait isu penghapusan pesangon, menurutnya tentu hal itu akan menguntungkan perusahaan, sedangkan buruh akan merasakan langsung dari dampak penghapusan pesangon tersebut,l. Ia mendorong, pemerintah agar mengkaji ulang terhadap revisi undang-undnang omnibuslaw

“Kalau pensangon dihapus kebijakan ini ko menguntungkan dari segi yang punya perusahaan, pemerintah harus hati-hati dalam melakukan revisi undang-undnag, karena jangan sampai berpihak kepada industrial gitu ya, memang kita perlu peningkatan di bidang industri tapi jangan sampai mengorbankan rakyat yang memang masih memerlukan kehidupan yang layak,” tegasnya (Jen/red)

Next Post
Tolak Direlokasi, Pedagang Pasar Karangantu Bakal Demo Pemkot Serang

Tolak Direlokasi, Pedagang Pasar Karangantu Bakal Demo Pemkot Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Skandal Exness, Makan Korban Trader Indoensia, Amattudin: Penghianatan yang Menghancurkan, Kerugian, Kebohongan dan Ketidakadilan

Skandal Exness, Makan Korban Trader Indoensia, Amattudin: Penghianatan yang Menghancurkan, Kerugian, Kebohongan dan Ketidakadilan

14 Mei 2025
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

11 Januari 2021

1win скачать приложение букмекерской конторы.1695

20 Juli 2025

Pin Up Casino – Azrbaycanda onlayn kazino Pin-Up.7921

20 Juli 2025

Spicy Bet cassino online no Brasil poltica de jogo responsvel.45

20 Juli 2025

Tipobet Casino Giri Tipobet Gncel Giri 2025 Tipobet.3470

20 Juli 2025
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • Blog
  • DPRD Banten
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

1win скачать приложение букмекерской конторы.1695

20 Juli 2025

Pin Up Casino – Azrbaycanda onlayn kazino Pin-Up.7921

20 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.