SERANG, Updatenews.co.id – Isue ketenagakerjaan menjadi polemik dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja. Selain rencana penerapan Upah kerja per Jam, salah satu penghapusan pesangon dinilai akan merugikan buruh.
Akademisi sekaligus Dirut Universitas Terbuka (UT) Serang Maman Rumanta mengatakan, RUU Omnibus Law tersebut akan berdampak terhadap buruh, oleh karena itu, ia meminta aturat tersebut kembali dipertimbangkan oleh pemerintah.
“Tidak tahu apa dasarnya sehingga UMR itu jadi ditiadakan, itu wacana pemerintah kalau tidak salah, kalau itu ditiadakan perlindungkan terhadap para pekerja lokal itu perlu dipertimbangkan, karena tanpa adanya UMR maka para pengusaha barangkali bisa semena-mena menggajih para pekerja tanpa ada aturan yang jelas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk peraturan yang sekarang pekerja buruh ditetapkan dengan UMR atau UMK, Ia mencontohkan seperti di Kota Serang yang sudah UMR, namun kalau ternyata diganti dengan upah per jam kerja maka akan berdampak pada perekonmian.
“Sekarang kan udah jelas ada UMR dikota serang, kabupaten dan lain-lain, itu kan beda-beda disesuaikan kondisi setiap wilayah masing-masing, Nah kalau betul itu dicabut perlu kajian juga, karena tanpa kajian sesuatu sebenarnya harus dicari dulu kira-kira dampakny apa sih, sehingga peraturan-peraturan yang dibuat pemerintah nantinya tidak berdampak buruk terhadap perekonomian,” paparnya.
Ia menamahkan, Omnibus Law juga disebut bakal merevisi aturan tentang perekrutan tenaga kerja asing (TKA). Untuk itu, pihaknya menilai buruh lokal kedepannya akan menjadi penonton.
“Kalau misalnya nanti buruh kita jadi penonton kan banyak orang-orang miskin, perekonomian kita ya pasti akan terpuruk lagi gitu, apalagi kalau modalnya disinyalir ada kebijakan orang luar bisa masuk ke indonesia, itu artinya ada persaingan sangat berat terhadap buruh-buruh yang ada di lokal,” ucap Maman
Terkait isu penghapusan pesangon, menurutnya tentu hal itu akan menguntungkan perusahaan, sedangkan buruh akan merasakan langsung dari dampak penghapusan pesangon tersebut,l. Ia mendorong, pemerintah agar mengkaji ulang terhadap revisi undang-undnang omnibuslaw
“Kalau pensangon dihapus kebijakan ini ko menguntungkan dari segi yang punya perusahaan, pemerintah harus hati-hati dalam melakukan revisi undang-undnag, karena jangan sampai berpihak kepada industrial gitu ya, memang kita perlu peningkatan di bidang industri tapi jangan sampai mengorbankan rakyat yang memang masih memerlukan kehidupan yang layak,” tegasnya (Jen/red)