SERANG, Updatenews.co.id – Polemik pembangunan Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) atau Mega Proyek Sintesa Geothermal Banten di Padarincang mencuat kembali setelah terhenti akibat penolakan warga.
Pemkab Serang melalui rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, berencana akan menerbitkan izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Wakil Bupati Kabupaten Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, bahwa pihak perusahaan harus bisa mendekati masyarakat serta tidak melukai masyarakat padarincang.
“Saran saya untuk sintesa geothermal itu dekati masyarakat, jangan masyarakat terluka,” ujar Panji kepada wartawan Kamis, (23/1/2020).
Menurutnya, masyarakat yang melakukan penolakan kemungkinan adalah warga yang tidak dilibatkan atau diajak bicara oleh pihak perusahaan sehingga masyarakat merasa terluka.
“Kalau mereka (masyarakat-red) menolak itu tadinya mungikin itu terluka merasa tidak diajak bicara, mungkin ya,” paparnya.
Oleh karena itu, ia meminta agar perusahaan yang berinvestasi di Padarincang tersebut dapat merangkul seluruh kalangan masyarakat. “Karena dia (perusahaan red) berinvestasi di serang tidak boleh melupakan bahwa disitu ada masyarakat yang mendiami, ajak bicara mereka,” tandasnya.
Dilain tempat, warga padarincang Ikmaludin mengatakan, meskipun Pemkab Serang mengkali bahwa perizinan pembangunan Megaproyek Geothermal di padarincang telah rampung. Namun ia mengaku, masyarakat akan terus melakukan penolakan.
“Pemkab serang seolah-olah tidak punya mata dan telinga, karena sudah 4 tahun penolakan dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat padarincang. Maka jika mereka tetap memaksakan, kami pun akan melakukan gerakan penolakan besar-besaran untuk mengepung pemkab serang,” tegas Ikmal.
(jen/red)