SERANG – Berdasarkan data Pengadilan Agama, angka perkara perceraian di Kota Serang mencapai 3.793 perkara. Rata-rata penggugat cerai didominasi oleh pihak istri sebanyak 2.955 perkara gugatan. Sedangkan suami yang mengajukan perceraian hanya sebanyak 732 perkara.
Dari angka perceraian tersebut, menurut Ketua Pengadilan Agama Dalih Effendy menyebutkan bahwa inisiatif perceraian diajukan oleh pihak perempuan atau istri. Dengan fenomena tersebut, Dalih menilai ada beberapa hal yang bisa disimpulkan.
“Bisa jadi kesadaran hukum pihak perempuan makin tinggi. Kalau dulu mungkin karena pihak laki-laki tidak mau menceraikan dan perempuan tidak mengerti menempuh jalur Pengadilan Agama, bahkan ada juga yang sampai KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) tapi hanya pasrah,” kata Dalih Effendy Rabu, (22/1/2020).
Di samping itu, ia menilai ada beberapa pemicu lain yang membuat istri memutuskan untuk menggugat cerai.
Suami minta poligami sebanyak 8 perkara, suami sering mabuk sebanyak 47 perkara, suami doyan judi sebanyak 44 perkara, meninggalkan satu pihak 78 perkara, suami dipenjara 3 perkara, poligami diam-diam 182 perkara, Kekerasan KDRT sebanyak 403 perkara, perselisihan dan pertengkaran akibat medsos, pria/perempuan idaman lain, dan sebagainya sebanyak 2.263 perkara. Alasan ekonomi sebanyak 170 perkara.
“Kalau dilihat dari jumlahnya, pertengkaran akibat medsos dan perselingkuhan menempati posisi paling banyak, kemudian kedua karena KDRT dan faktor ekonomi,” pungkasnya.
Dari total gugatan cerai kalangan ASN Kabupaten dan Kota Serang sebanyak 288 perkara, TNI 12 perkara, Polri 22 perkara, dan pegawai BUMN 47 perkara. Ada juga guru dan profesi lainnya. (Red)