PANDEGLANG, – Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku atau Tersangka MD (21) melakukan aksi bejadnya terhadap Korban Bunga (16) yang merupakan siswi kelas 11 Sekolah Menengah Atas (SMA) pada Minggu (15/12/2019) di Hotel Rakata Desa Sukarame Kec. Carita Kab. Pandeglang, Provindi Banten.
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H, kepada awak media menyampaikan modus Tersangka MD melakukan aksi bejadnya terhadap korban Bunga tersebut dengan iming-iming akan menjadikan korban sebagai kekasihnya sehingga korban terbuai akan bujuk rayu Tersangka.
“Berawal Pelaku komunikasi dengan korban melalui media sosial kemudian saling tukar nomor telepon, kemudian Tersangka mengajak korban bertemu dan menginap di hotel Rakata, di hotel tersebutlah pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan dengan janji akan menjadikan korban sebagai kekasihnya, hingga akhirnya terjadi persetubuhan,” ucap Edy
Dengan adanya kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan ke Pihak Kepolisian Resort Pandeglang dengan di buatkan Laporan Polisi Nomor : LP /226 / XII / 2019 / Banten / Res. Pandeglang tgl 16 Desember 2019.
“Atas dasar laporan dari pihak Korban, personel Satreskrim Unit 4 PPA melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku di kios tempatnya berjualan pakaian di wilayah Pandeglang pada Kamis (23/1/2020)” pungkasnya.
Dari kasus ini Penyidik menyita beberapa barang bukti seperti baju, celana, tangtop, celana dalam, Bra dan Visum et Repertum, Tersangka juga terancam hukuman minimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang saat ini Tersangka sudah di amankan dan dilakukan penahanan. (US/red)