SERANG, Updatenews.co.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Banten menolak dengan tegas rencana pemerintah mencabut subsidi gas elpiji 3 Kg, karena pencabutan subsidi tersebut dinilai akan memberatkan masyarakat. Dalam penolakan itu PKS akan menggunakan argumentasi melalui hak Interpelasi dewan untuk menekan pemerintah pusat.
“Kita (PKS-red) berencana akan membuat hak interpelasi di DPR RI,” kata Juhaeni M Rois Lc,. M.Pd Ketua Fraksi PKS DPRD Prov Banten kepada wartawan Updatenews di Kota Serang, minggu (25/1/2020)
“Itu sudah ada suara-suara (PKS red), kita akan galang bersama teman-teman dewan, karena banyak juga dewan yang masih punya hati nurani, tapi kalau PKS seratus persen akan menggalang hak interpelasi,” sambungnya.
Terkait peluang, dikatakan Juhaeni, bahwa mengacu pada aturan tetang DPR, dalam menjalankan tugas dan fungsi terkait pelaksanaan fungsi pengawasan DPR dibekali 3 hak, diantaranya hak Interpelasi, hak Angket, dan hak menyatakan pendapat. Oleh karena itu, menurutnya peluang PKS masih terbuka untuk menggunakan hak interpelasi.
“Kemungkinan terbuka, karana itu (interlepasi-red) dilindungi oleh undang-undang ada aturannya, kita akan gunakan itu ya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dengan kenaikan gas elpiji 3 Kg yang diprediksi harga untuk 1 tabung gas dikisaran Rp45.000, menurutnya kenaikan tersebut akan sangat memberatkan masyarakat.
“Misalnya tidak bisa membayangkan masyarakat yang anaknya lima atau anaknya tujuh, itu kan banyak dikampung-kampung ya, dia (masyarakat-red) harus mengeluarkan berapa perbulannya, padahal penghasilannya tidak tetap,” paparnya.
Saat ditanya apakah ditingkat Provinsi Fraksi dewan PKS akan mendorong agar Pemerintah Provinsi terus mensubsidi gas elpiji 3kg, ia mengaku pihaknya akan membahas upaya tersebut bersama komisi terkait agar tidak ada kenaikan ditingkat Provinsi Banten.
“Inshaallah kita akan mendorong itu ya, melalui komisi terkait nanti kita (PKS red) bahas supaya bagaimana caranya di tekan jangan sampai ada kenaikan,” katanya
Kendati demikian, ia mengaku bahwa Pemerintah Provinsi tidak mempunyai kewenangan lebih untuk membatalkan pencabutan subsidi elpigi 3 Kg, menurutnya, kewenangannya dalam kebijakan tersebut ada di pusat. Namun, pihaknya akan terus mempelajari agar bisa mendorong pemerintah daerah.
“Dimana caranya, karena Ini kan ranah kebijakannya ada di pusat, kewenangan Provinsi kaya apa ini yang perlu kita pelajari terlebih dahulu,” ucap juhaeni
“Rakyat ini sebetulnya nurut dengan pemerintah, dulu sudah familiar puluhan tahun dengan minyak tanah, ketika di paksa supaya beralih ke gas udah gitu subisidnya dicabut, ini kan dzolim, rakyat sudah nurut jangan didzolimi,” tambahnya.
Ia menambahkan, seharusnya regulasi gas elpiji 3kg ini berpihak kepada masyarakat, karena menurutnya, Gas elpiji 3kg ini di produksi Indonesia. Sehingga, jika masyarakat harus membayar dengan harga mahal, maka hal tersebut terdapat mis managemen.
“Kita akan gunakan hak interpelasi itu untuk mengurai sebetulnya benang kusutnya dimana, jangan-jangan ini kerjaan mafia gas. Sebetulnya disitulah letaknya kita punya moral dalam pengelolaan negara. Negara mampu bayarin utang ratusan teriliun tapi menutupi defisit gas aja tidak mampu,” tandasnya. (Jen/red)